3 Debt Collector Bunuh Korban saat Tagih Utang, Mobilnya Ditinggal Pulang Naik Ojek

3 Debt Collector Bunuh Korban saat Tagih Utang, Mobilnya Ditinggal Pulang Naik Ojek

(KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE)
Tiga debt collector bunuh pria saat tagih utang. FOTO Mobil pelaku penganiayaan dibawa polisi ke Mapolres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut 

3 Debt Collector Bunuh Korban saat Tagih Utang, Mobilnya Ditinggal Pulang Naik Ojek

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tiga orang debt collector menganiaya seorang pria saat sedang menagih utang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban Yuyun Tandi Wijaya yang diduga menunggak utang tewas dengan luka tusukan senjata tajam di sejumlah tubuhnya.

Tiga debt collector membunuh korbannya di halaman rumah korban atas suruhan orang lain.

Debt collector yang kini jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya mengaku disuruh seseorang untuk menagih utang sebesar Rp 80 juta.

Polisi berhasil menangkap dua dari tiga debt collector yang diduga jadi pelaku pembunuhan, satu lagi tersangka masih buron.

Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya.

Tempat kejadian terjadi di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Minggu (22/9/2019) malam lalu. 

Debt Collector Gebrak-gebrak Mobil di Jalan Ramai, Sopir Ketakutan: Tolong, Mereka Mau Merampok!

Debt Collector Rebutan Kunci dengan Wanita, Ada Anak di Mobil hingga Tancap Gas Diteriaki Maling

Pengakuan debt collector bunuh penunggak utang

Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua debt collector tersangka pelaku pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya, yang terjadi di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Minggu (22/9/2019) malam lalu.
Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua debt collector tersangka pelaku pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya, yang terjadi di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Minggu (22/9/2019) malam lalu. ((KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE))

Di hadapan polisi, kedua pelaku inisial LD dan G, mengaku disuruh melakukan penganiayaan terhadap korban untuk menagih utang sebesar Rp 80 juta.

“Menurut keterangannya (pelaku), menagih utang tapi perintah siapa, tidak jelas juga. Katanya inisial U.

Utangnya ada Rp 80 juta,” kata Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno, di kantornya, Rabu (25/9/2019). 

Dari hasil penyelidikan polisi, terdapat tiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. 

Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing yakni pelaku inisial LD mencari rekanan menagih, pelaku inisial G sebagai eksekutor, dan pelaku inisial B ikut memukul korban. 

Saat ini, polisi menangkap dua orang pelaku dua lokasi yang berbeda, sementara satu pelakunya inisial B hingga kini masih buron. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved