Demi Pasal Ini di RKUHP, Menkumham Yasonna Laoly Abaikan Perintah Presiden Jokowi

Demi Pasal Ini di RKUHP, Menkumham Yasonna Laoly Abaikan Perintah Presiden Jokowi

Editor: wakos reza gautama
youtube
Di ILC TVOne, Menteri Yasonna Laoly 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Demi Pasal Ini di RKUHP, Menkumham Yasonna Laoly Abaikan Permintaan Jokowi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ternyata mengabaikan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait salah satu pasal di RKUHP.

Pasal yang dimaksud dalam RKUHP adalah pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden. 

Di dalam RKUHP, termuat pasal yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat presiden. 

Bagi sebagian kalangan, pasal ini mengancam kebebasan demokrasi dan bisa dijadikan alat penguasa untuk mengkriminalkan sejumlah lawan politik. 

Ternyata Presiden Jokowi pernah meminta pasal ini dihapus. 

Nyatanya, pasal ini masih ada dalam RKUHP yang dibahas di DPR RI. 

Yasonna Laoly pun memberikan penjelasan lengkap mengenai beberapa pasal kontroversial di RKUHP dalam acara ILC di TV One. 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut ada beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disalahpahami oleh sebagian masyarakat.

Di antaranya pasal RKUHP mengenai gelandangan, wanita korban pemerkosaan, hingga penghinaan presiden.

Maka dari itu, Yasonna Laoly meminta agar masyarakat serta mahasiswa yang berdemo terlebih dahulu membaca detail seluruh RKUHP dan referensi terkait baru menyatakan komentar.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

Dalam tayangan tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan kesalahpahaman mengenai pasal RKUHP gelandangan.

Yasonna Laoly pun heran isi dari RKUHP, apalagi mengenai gelandangan dan unggas sampai dipermasalahkan di media cetak besar.

"Oleh karenanya ketika ada perdebatan mengatakan 'Mengapa gelandangan diatur? Mengapa burung unggas (diatur)?'," kata Yasonna Laoly.

"Bahkan dimuat di koran-koran kredibel, saya kecewa kalau koran-koran kredibel memuat seperti itu."

Yasonna Laoly kemudian menjelaskan bahwa isi dari RKUHP tentang gelandangan lebih baik dibanding KUHP.

Ia menjelaskan ada berbagai opsi bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, yakni kesempatan untuk kerja sosial dan dididik.

Berbeda dari KUHP yang memberi opsi hukum pidana penjara selama 3 bulan.

"Itu ada di KUHP, ada di KUHP yang lama, yang diperbaiki hukumannya, kalau di KUHP itu gelandangan dihukum, pakai pidana, badang, kita sekarang ubah dia," jelas Yasonna Laoly.

"Ubah menjadi apa, denda. Kalau enggak mampu denda, kita lihat buku pertama, bisa dimungkinkan dia hukum kerja sosial, bisa dimungkinkan dia dididik."

Selain mengenai gelandangan, Yasonna Laoly juga menyinggung kesalahpahaman tentang perempuan korban pemerkosaan yang aborsi lalu dihukum.

Menurut Yasonna Laoly, dalam kasus perempuan korban pemerkosaan yang aborsi ada asas penafsiran hukum lain sehingga ada pengecualian.

"Ada Undang-Undang Nomor 7, ada Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 75, dia sebagai lex specialis, lex specialis derogat legi generali," terang Yasonna Laoly.

Kemudian pasal yang disebut-sebut membahas tentang penghinaan presiden.

Yasonna Laoly meluruskan soal istilah 'Penghinaan Presiden' lantaran dalam Pasal 217 yang tertulis adalah 'Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden'.

"Soal penghormatan presiden, soal penghinaan, bukan penghinaan bahasanya, tidak ada satu kata pun 'penghinaan', (tapi) penyerangan harkat dan martabat," ralat Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly menyebut kritikan terhadap presiden atas kinerjanya bukanlah suatu masalah.

Yang menjadi masalah adalah ketika seseorang atau kelompok melontarkan ujaran kebencian disertai hinaan atau kata kasar kepada presiden.

Yasonna Laoly menceritakan ucapan Jokowi yang pernah meminta pasal tersebut dihapus lantaran ia sudah kebal dengan hinaan orang-orang.

"Presiden bilang waktu kita ngumpul 'Saya sudah biasa dihina, enggak apa-apa pasal ini hilangkan, I don't care about that (Saya tak peduli dengan itu)'," ujar Yasonna Laoly menirukan ucapan Jokowi.

Namun, Yasonna Laoly tak bisa begitu saja menuruti apa perintah Jokowi lantaran pasal tersebut menyangkut nasib presiden setelah Jokowi nantinya.

"Tetapi apakah kita tidak mementingkan presiden-presiden yang akan datang untuk republik ini?," tanya Yasonna Laoly.

Jika sampai presiden dihina dengan ucapan kasar, maka Yasonna Laoly sebagai bagian dari bangsa beradab dan memegang prinsip Pancasila tak akan membiarkan hal itu.

"Sebagai bangsa beradab yang berdasarkan Pancasila, I cannot let that go (Saya tak bisa membiarkan begitu saja)," ucap Yasonna Laoly disambut tepuk tangan hadirin.

Di akhir pernyataannya, Yasonna Laoly menyayangkan ada kesalahpahaman akan pasal-pasal dalam RKUHP yang kini menjadi viral.

Meski RKUHP sudah dirumuskan sejak lama dan baru kali ini diprotes, Yasonna Laoly dan jajarannya mengaku siap untuk berdiskusi agar mencapai mufakat.

"Tetapi, anyway, kami siap (berdiskusi), ini sudah ditunda, kalau ada masukan-masukan, mari kita melakukan intelectual change," kata Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly juga mengucapkan para profesor yang ikut merumuskan RKUHP dan sudah berdiskusi dengan sesama profesor di berbagai universitas.

"Bahwa inilah yang ada dengan segala perdebatannya. Kalau masih belum sempurna, itu dikatakan presiden, oke, mari kita bawa (diskusi)," ujar Yasonna Laoly.

Sebelum penutupan, Yasonna Laoly mengingatkan agar masyarakat serta mahasiswa terlebih dahulu membaca isi RKUHP serta referensi terkait secara mendalam sehingga komentarnya berdasar.

"Tetapi apa yang mau saya katakan adalah, sebelum kita memberikan komentar tentang ini, karena ini menyangkut pasal yang sangat besar, jumlah yang sangat besar," kata Yasonna Laoly.

"Ada buku pertama yang menganut asas dan filosofinya, baca dulu, kemudian baca pasal-pasalnya, lihat ayatnya, kalau ada lex specialis-nya, baca dulu, baru komentar," perintah Yasonna Laoly.

"Otherwise (jika tidak), lari barang itu. Akan menjadi kacau balau kita menjelaskannya," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-10.51):

(Tribunwow.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Ada Salah Paham RKUHP Gelandangan hingga Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Baca, Baru Komentar" 

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved