Tribun Bandar Lampung
Kanwil Kemenkum HAM Lampung Nilai RUU Permasyarakatan Non Diskriminatif
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Semangat Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan azasnya adalah non diskriminatif.
Tidak ada narapidana tertentu diperlakukan secara khusus, semua sama.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Nofli dalam kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan Tahun 2019, Kamis (26/9/2019).
Diskusi ini dihadiri komponen masyarakat seperti akademisi (Unila, UBL dan UIN), ormas, LSM, instansi terkait dan Lembaga Bantuan Hukum.
"Kita sama-sama meneliti mencari satu pemahaman terkait RUU Pemasyarakatan. Ini semua dalam rangka menuju pemasyarakatan pasti lebih baik,” jelasnya.
Kadivas Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi menyampaikan, perubahan UU Pemasyarakatan sangat penting.
• Kanwil Kemenkumham Lampung Ajak Masyarakat Diskusi RUU Pemasyarakatan
Menurutnya, Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat.
Ia beralasan, UU tesebut belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
UU Nomor 12 Tahun 1995 juga dinilai masih terjadi kekeliruan atau tumpang tindih pemahaman tentang definisi, sistem, dan tujuan yang dicapai penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
"Adapun muatan baru RUU Pemasyarakatan ada 13 point penting," sebutnya.
Edi menambahkan, muatan baru ini meliputi, reformulasi pemasyarakatan, reformulasi sistem pemasyarakatan, dan tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
• Kakanwil Kemenkumham Lampung Tinjau Rutan Kotabumi, Ada Apa Ya?
Muatan lainnya terkait asas dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, penegasan fungsi pemasyarakatan, kelembagaan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, Hak dan Kewajiban.
Selain itu, perlakuan terhadap kelompok risiko tinggi, intelijen pemasyarakatan, sistem teknologi informasi pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan, pengawasan, serta kerjasama dan peran serta masyarakat. (*)