Tribun Bandar Lampung

Kanwil Kemenkumham Lampung Ajak Masyarakat Diskusi RUU Pemasyarakatan

Kanwil Kemenkumham Lampung menggelar sosialisasi dan diskusi rancangan undang-undang pemasyarakatan tahun 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kanwil Kemenkumham Lampung Ajak Masyarakat Diskusi RUU Pemasyarakatan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam rangka menuju pemasyarakatan pasti lebih baik, Kanwil Kemenkumham Lampung menggelar sosialisasi dan diskusi rancangan undang-undang pemasyarakatan tahun 2019.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Nofli mengatakan dikusi yang dihelat hari ini tidak lain untuk menelaah secara bersama-sama terkait rancangan Undang Undang Pemasyarakatan.

"Kita sama-sama meneliti mencari satu pemahaman terkait RUU Pemasyarakatan," ungkapnya, Kamis 26 September 2019.

Nofli pun menyampaikan bahwa semangat RUU Pemasyarakatan azasnya adalah non diskriminatif.

"Tidak ada narapidana yang diberlakukan secara khusus semua sama," tandasnya.

BREAKING NEWS - Kembali, Ribuan Mahasiswa di Metro Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU

Keributan Berujung Pembacokan di Warung Remang-remang Mesuji, Kuping Pemilik Cafe Nyaris Putus

Sementara itu, Kadivas Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi menyampaikan perubahan UU Pemasyarakatan sangat penting.

"Karena Undang Undang nomor 13 tahun 1995 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat, kemudian belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan," bebernya.

Lanjutnya, dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 masih terjadi kekeliruan atau tumpang tindih pemahaman tentang definisi, sistem, dan tujuan yang dicapai penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

"Adapun muatan baru RUU Pemasyarakatan ada 13 point penting," sebutnya.

Muatan baru ini meliputi, Reformulasi Pemasyarakatan, Reformulasi sistem Pemasyarakatan, Tujuan prnyelenggaraan sistem pemasyarakatan, asas dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, penegasan fungsi pemasyarakatan, kelembagaan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, Hak dan Kewajiban.

Selanjutnya Perlakuan terhadap kelompok resiko tinggi, intelijen pemasyarakatan, sistem teknologi informasi pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan, pengawasan, kemudian Kerjasama dan peran serta masyarakat.

Dalam diskusi ini hadir juga komponen masyarakat yang terdiri dari Akademisi (Unila, UBL dan UIN), Ormas, LSM, Instansi terkait dan Lembaga Bantuan Hukum.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved