9 Polisi Keroyok Pria yang Hendak Ambil Motor Tilang di Kantor Polisi hingga Meninggal Dunia
9 Polisi Keroyok Pria yang Hendak Ambil Motor Tilang di Kantor Polisi hingga Meninggal Dunia
9 Polisi Keroyok Pria yang Hendak Ambil Motor Tilang di Kantor Polisi hingga Meninggal Dunia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pengendara sepeda motor yang kena tilang polisi hingga kendaraannya disita petugas meninggal dunia akibat dikeroyok 9 anggota polisi.
Pengendara motor bernama Zaenal Abidin (29) meninggal dunia setelah datang ke Polres Lombok Timur dengan maksud hendak mengambil motor tilangan yang disita polisi.
Zaenal dikeroyok 9 polisi hingga kemudian meninggal dunia.
Sembilan polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan satu pengendara motor yang kena tilang meninggal dunia.
Sembilan orang anggota polisi tersebut terdiri dari 7 anggota polantas, satu polisi satuan narkoba, dan satu anggota polsek.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiadjie mengatakan, pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka atas tewasnya Zaenal.
Penetapan sembilan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar pekara pada Selasa (25/9/2019).
"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan sembilan orang, masing masing tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur,
masing-masing satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019).
Zaenal Abidin (29), warga Dusun tanjung Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur meninggal dunia akibat dikeroyok anggota polisi.
Aksi kekerasan itu menimpa Zaenal saat dirinya datang ke Satlantas Polres Lombok Timur pada Kamis (5/9/2019) silam.
Saat itu, Zaenal bermaksud mengambil motornya yang disita saat razia Operasi Patuh.
Pada saat kejadian pengeroyokan, Zaenal ditemani oleh keponakannya bernama Ikhsan yang sekaligus menjadi saksi atas peristiwa maut tersebut.
Kronologi pengeroyokan maut yang menewaskan Zaenal
Dilansir dari Kompas.com, Ikhsan menuturkan kronologi peristiwa itu bermula saat pamannya yang merasa marah karena motornya disita lebih dulu memukul polisi.
"Paman saya yang memukul duluan, memukul pakai tangan, minta motor," ungkap Ikhsan seusai diperiksa penyidik Polda NTB pada Jumat (20/9/2019) lalu.
Ia kemudian melihat ada tiga oknum polisi memukul pamannya dengan menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.

Ikhsan (kiri) keponakan korban dan 9 Polisi Berpangkat Brigadir Jadi Tersangka Pemukulan Zaenal hingga Tewas
Pemukulan itu terjadi saat dirinya kembali setelah memanggil seorang polisi.
"Satu polisi yang nyamperin kami, kemudian memanggil polisi yang di ujung, karena dia lama tidak mendengar, kemudian saya disuruh panggil.
Pas baliknya itu, nah di sana lah saya lihat paman saya itu dipukul pakai kerucut," ujarnya.
Masih dikatakan Ikhsan, kalau pamannya tidak hanya dipukul di halaman Satlantas saja, bahkan di atas mobil patroli juga dipukul oleh polisi yang berbeda.
"Di atas mobil patroli juga dipukul oleh polisi lain, jumlahnya satu orang, waktu itu dipukul mukanya," katanya.
Ditambahkan Ikhsan, pamannya sempat minta tolong agar berhenti dipukuli.
"Pas dipukul di tempat Lantas, dia (Zaenal) sempat minta tolong polisi, minta maaf, supaya berhenti dipukul," ungkapnya.
Ikhsan mengatakan, walau Zaenal telah meminta tolong, oknum polisi itu tetap tidak mengindahkannya.
"Sempat minta maaf, tapi tidak tahu dia lanjut (memukul)," katanya.
Setelah terjadi perkelahian, Zaenal dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diperiksa.
Tapi nahas, saat hendak dibawa Zaenal terjatuh tak sadarkan diri.
Polisi kemudian membawa Zaenal ke Rumah Sakit Umum Selong, Lombok Timur untuk dirawat hingga akhirnya Zaenal menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (9/9/2019).
Para tersangka diancam pidana lima tahun
Atas tewasnya Zaenal yang berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis, polisi pun menjerat kesembilan tersangka dengan dua pasal.
Kristiadjie mengatakan, kesembilan tersangka akan disangkakan pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.
Lembaga bantuan hukum apresiasi kerja polisi
Kuasa hukum keluarga Zainal Abidin dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (PKBH-Unram) Yan Magandar mengatakan, mereka mengapresiasi kerja Polda NTB yang telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus kematian Zainal Abidin tanpa pandang bulu.
"Kami Tim Hukum sangat salut dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana, telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus ini tanpa pandang bulu, dengan adanya penetapan 9 tersangka," kata Yan.
Menurut Yan, sikap tegas Polda NTB akan dilihat jika setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan penahanan nantinya terhadap 9 tersangka.
"Tentu masyarakat awam menilai bahwa polisi profesional dan serius dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Kasus Kematian Zaenal Usai Berkelahi dengan Polisi, Tetapkan 9 Tersangka hingga Menunggu Sikap Tegas" dan "Kisah Tragis Zaenal Tewas Usai Berkelahi dengan Oknum Polisi, Sempat Minta untuk Berhenti Dipukuli"
9 Polisi Keroyok Pria yang Hendak Ambil Motor Tilang di Kantor Polisi hingga Meninggal Dunia
• Mahfud MD Beberkan Banyak Pasal Selundupan di RKUHP: Layak Kalau Presiden Menundanya
• Tunggu Diskon Mobil Akhir Tahun atau Beli Toyota Alhpard Seken yang Lebih Murah dari Fortuner?