Mahfud MD Beberkan Banyak Pasal Selundupan di RKUHP: Layak Kalau Presiden Menundanya
Mahfud MD Beberkan Banyak Pasal Selundupan di RKUHP: Layak Kalau Presiden Menundanya
Mahfud MD Beberkan Banyak Pasal Selundupan di RKUHP: Layak Kalau Presiden Menundanya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut ada pasal-pasal selundupan di Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Karena itu, Mahfud MD mengusulkan agar ada UU baru yang bisa menghalangi pasal-pasal yang diselundupkan.
Yakni membuat UU berkaitan dengan siapa yang menyelundupkan pasal bisa dipidanakan.
"Maka saya usul di dalam RUU KUHP yang baru itu harus dimasukkan tambahan pasal baru sebagai kriminil.
'Barang siapa menambah pasal baru UU di luar yang dibicarakan oleh presiden bersama DPR diancam hukuman sekian'.
Itu sekalian manuver itu, di tempatkan di mana gitu, entah dicarikan tempat di mana," katanya.
"Meskipun hal itu bisa dimasukkan dalam undang-undang tentang pembentukan perundang-undangan."
• Moeldoko Sebut Aksi Demo Mahasiswa adalah Nostalgia, Najwa Shihab Kaget: Ada Kesan Merendahkan Ini?
"Itu saya beri contoh saja, konon ada banyak tapi kita beri contoh saja itu terjadi sehingga layak kalau presiden itu menunda pengesahannya," pungkas Mahfud MD.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam program iNews Sore yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Rabu (25/9/2019).
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu menyebut ada pasal-pasal yang diselundupkan atau tak ada dalam pembahasan rapat.
"Tapi ada juga yang bilang, bahwa ini mencuri-curi kesempatan saja agar orang tidak bisa membahas lagi sehingga masuk pasal-pasal yang tidak masuk akal dan tidak bisa diterima oleh publik," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan sejumlah pasal yang dimaksudkannya.
"Pemerintah sudah punya, jadi misalkan begini, orang berzina, nanti bisa dihukum kalau ada yang melaporkan," sebutnya.
Mahfud MD juga meminta agar semua pihak waspada dalam mengamankan naskah.