Mahfud MD Beberkan Banyak Pasal Selundupan di RKUHP: Layak Kalau Presiden Menundanya
Mahfud MD Beberkan Banyak Pasal Selundupan di RKUHP: Layak Kalau Presiden Menundanya
"Nah besok diteliti nih harus ada tim yang harus mengamankansetiap naskah, baik di DPR terutama maupun nanti di tingkat presiden."
"Kalau naskah DPR sudah datang, diteliti lagi apakah sama dengan yang dibicarakan dirapat-rapat itu dan konon bukan hanya satu kalimat selundupan yang masuk.
Nah ini kan bahaya bagi proses perundang-undangan kita," kata Mahfud MD.
Lihat videonya:
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) M Atiatul Muqtadir yang menjadi narasumber di acara yang sama mengaku marah saat mendengar ada pasal-pasal selundupan di RKUHP.
Dirinya menilai ada permasalahan yang besar dalam DPR RI.
"Kalau jujur kalau ini, saya malah tambah marah ya kalau dengernya.
Saya pernah bilang bahwasanya peraturan perundang-undangan itu tidak boleh dibentuk ruang tertutup yang sunyi dari kritik," kata dia
"Kalau misalnya ada selundupan, ada permasalahan besar di DPR dan mungkin bisa jadi bukan hanya di satu undang-undang ini, bisa jadi di undang-undang yang lain.
Dan ini menjadi satu pembacaan baru bagi kita untuk kemudian mengawasi dari kerja-kerja pembentuk undang-undang," jelasnya menambahkan.
• Suami Koma 4 Bulan Akibat Dikeroyok Pesilat, Ini Curhat Istri Kapolsek Kompol Aditya
• Fahri Hamzah Usulkan KPK Dibubarkan Saja, Sutradara Joko Anwar: Nggak Usul Bubarin DPR?
• Prabowo Angkat Suara soal Rusuh Demo Mahasiswa: Tolonglah Aparat, Anda Milik Rakyat Indonesia Kan?