Biaya Buat Pelat Nomor Cantik, Simak Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik
Berikut cara buat pelat nomor cantik, syarat bikin pelat nomor cantik, serta biaya buat pelat nomor cantik
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNALMPUNG.CO.ID - Pemilik kendaraan bermotor yang ingin memiliki nomor polisi kendaraan pilihan, berikut cara buat pelat nomor cantik.
Ada sejumlah syarat bikin pelat nomor cantik.
Selain itu, ada biaya buat pelat nomor cantik.
Dilansir Tribun-bali.com, hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Biaya tersebut resmi karena langsung disetorkan ke kas negara.
"Jadi setelah beli mobil, pelat nomor bawaannya diganti dengan pelat nomor cantik atau pilihan ini. Tentunya ada yang harus diurus dulu di samsat masing-masing daerah," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
• Cara Mengambil SIM atau STNK Ditahan Akibat Ditilang, Dilakukan di Pengadilan Negeri
Berikut, tarif resmi atau biaya buat pelat nomor cantik.
1. NRKB satu angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tarif-resmi-dan-syarat-untuk-pakai-nomor-cantik-di-kendaraan-begini-ketentuannya.jpg)