Mahfud MD: Presiden Tanya, Gimana Kalau Nanti Perppu UU KPK Ditolak DPR?

Mahfud MD: Presiden Tanya, Gimana Kalau Nanti Perppu UU KPK Ditolak DPR?

KOLASE/TRIBUNWOW.COM Mahfud MD: Presiden Tanya, Gimana Kalau Nanti Perppu UU KPK Ditolak DPR? 

Mahfud MD: Presiden Tanya, Gimana Kalau Nanti Perppu UU KPK Ditolak DPR?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai kebijakan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK tetap memiliki dampak dan risiko.

Meski demikian, pengeluaran Perppu oleh Presiden adalah jalan paling baik yang bisa diambil.

“Jalan yang dianggap paling baik adalah memang keluarkan Perppu karena bisa tidak berlaku dulu sampai pembahasan lebih lanjut.

Resikonya apa jika DPR menolak, tetapi Presiden sudah menunjukkan sikapnya merespon perkembangan terakhir ini,” tegas Mahfud saat ditemui di Kepatihan, Jumat (27/9/2019).

Mahfud menjelaskan, pada saat bertemu dengan sejumlah tokoh di istana negara, Kamis (26/9/2019) lalu, Presiden Jokowi memang sempat bertanya terkait risiko penolakan dari DPR.

“(Presiden) bertanya gimana kalau nanti DPR menolak kepada tokoh datang. Kami jawab presiden bersama kami dan rakyat. Rakyat akan ngawal,” papar Mahfud.

Pada saat Perppu dikeluarkan, kemudian ada jeda waktu dan menunggu suasana yang baik untuk membicarakan isi atau substansinya.

Mahfud pun menyebut, dampak pengeluaran Perppu revisi UU KPK jauh lebih kecil dari dua alternatif lainnya.

Selain mengeluarkan Perppu, beberapa opsi lain adalah soal legislatif review.

Opsi ini, kata Mahfud sama dengan UU MD3 dan UU APBN, yakni disahkan kemudian dibahas revisi UU yang disahkan.

“Tetapi ini risikonya tidak ketemu karena asumsinya beda antara kehendak rakyat dan DPR. Keributan pun masih terus berlanjut,” urainya.

Selain itu, juga ada judicial review, hanya persoalannya adalah MK tidak boleh membatalkan UU yang tidak disukai rakyat kalau tidak bertentangan dengan konstitusi.

RUU KPK ini jelas tidak melanggar konstitusi baik dari sisi rakyat dan DPR.

“MK tidak boleh masuk di situ. Sifatnya, open legal policy, MK tidak boleh membatalkan. Dari tiga opsi ini semua beresiko jangan tanya yang ideal,” urainya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved