Modus Memacari, Guru Muda Ini Setubuhi Siswi SMP di Kamar Kos
Berita Jatim - Modus Memacari, Guru Muda Ini Setubuhi Siswi SMP di Kamar Kos Harian
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mohammad Aldiansyah, guru silat, ditangkap polisi.
Pasalnya, Mohammad Aldiansyah diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Modusnya, pelaku memacari siswi SMP tersebut dan janji akan membelikan boneka dan bakso.
Pemuda berusia 24 tahun ini, awalnya mengenal korban yang menjadi kekasihnya itu dari status WA temannya.
Kemudian dia meminta kontak korban dan mereka saling berbalas chat WA.
Sekitar dua bulan kemudian, barulah mereka kopi darat.
• Siswi SD Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Kandung Pegangi Tangan Korban Saat Dirudapaksa
Namun, guru pencak silat ini mengajak berhubungan badan kekasihnya yang masih berusia 14 tahun itu.
Tidak hanya sekali, dia memberikan boneka.
Kemudian diajak makan bakso barulah mereka melakukan hubungan badan di sebuah kamar kos harian yang disewa Rp 60 ribu itu berulang kali.
"Dari keterangan tersangka sudah empat kali meniduri korban di kamar kos harian.
Pertama saat merayakan ulang tahun korban yang ke-14," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jum'at (27/9/2019).
Kemudian, tersebarlah foto korban yang masih duduk di bangku SMP sedang duduk di kamar kos harian mengenakan pakaian lengkap.
Korban pun malu, dia memberanikan diri menjelaskan foto tersebut kepada orangtuanya.
"Di situ, korban menceritakan bahwa telah berhubungan badan bersama kekasihnya yang berusia 10 tahun lebih tua itu," ungkapnya.
Mendengar pengakuan buah hatinya, kedua orangtua korban langsung lapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Polisi langsung mengamankan Aldiansyah pada Senin, 23 September 2019.
• Ketahuan Dipeluk-peluk Pria, Gadis di Lampung Utara Akhirnya Mengaku Sudah 3 Kali Dicabuli Pacar
"Tersangka kami amankan di rumahnya di Benowo, tanpa perlawanan," tegasnya.
Sementara itu, Aldiansyah yang menutupi wajahnya dengan kedua tangannya itu mengaku sudah empat kali berhubungan badan kekasihnya yang masih belia itu.
"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," kata dia.
Ruth menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak.
• Takut Dicerai, Ibu di Samarinda Bantu Suami Cabuli Anaknya
"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup Ruth.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Inilah Rayuan Si Guru Silat Mencabuli Siswi SMP, Korban Malu Foto di Kamar Kos Beredar