Ibu Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Anak Semata Wayang, Polisi Ungkap Motif

Ibu Ini Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Anak Semata Wayang, Polisi Ungkap Motifnya

Editor: wakos reza gautama
Tribun Jabar/Handhika Rahman
DRH (50), seorang ibu yang tega menjadi otak pembunuhan sadis terhadap anak semata wayangnya saat digelandang pihak kepolisian di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). Sewa 5 Pembunuh Bayaran, Ibu Kandung Bunuh Anak Tunggal Beristri 4, Alasannya Orientasi Seksual. 

4. DRH Cari Dukun untuk Obati Korban

Kemudian DRH menemui seorang pelaku yang mengaku orang pintar yang bisa menyembuhkan korban berinsial W.

"Awal kejadian, bermula 3 bulan (bulan Mei) sebelum kejadian ibu korban selalu datang ke seseorang bernama W ini, yang mengaku sebagai orang pintar yang mengaku bisa mengobati," ungkap AKBP Yoris.

Saat itu DRH meminta kepada W agar korban diobati karena sering memukulnya.

"Ibu korban memang meminta untuk anaknya diobati karena sering memukul, menganiaya ibunya sering mengancam, dan sering menjual barang-barang milik orangtuanya ini," jelas Yoris.

Hingga pada akhir Agustus, ternyata korban tak sembuh juga.

Hingga munculah niat DRH ingin meleyapkan nyawa korban.

"Tersangka meminta kepada W dan juga IG (DPO) untuk melakukan pembunuhan, untuk menghabisi nyawa anaknya."

IG mengumpulkan teman-temannya sebanyak 5 orang dan pada hari Senin (26/8/2019) pagi.

DRH lantas menyewa lima pembunuh bayaran berinisial WRSN (55), WRD (27), PJ (17), BJ (16), dan IG (30).

5. Korban Sempat Buat Permintaan

Sempat disebutkan eksekutor, sebelum dihabisi, ternyata korban sering berkomunikasi dengan pelaku terutama W.

Yoris menuturkan bahwa korban saat itu yang mengetahui eksekutor seorang dukun, meminta agar ibunya 'diobati'.

Korban saat itu meminta agar ibunya bisa 'disembuhkan' agar tak sering marah-marah padanya.

"Korban juga sering berkomunikasi dengan pelaku ini, sama W," ujar Yoris.

"Ini pada saat berkomunikasi korban juga meminta ibunya untuk diobati karena sering marah-marah. Ini pengakuan dari W," sebutnya.

6. Detik-detik Pembunuhan Korban Diajak Ritual

Kemudian, korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat, pinggir sungai di lereng gunung.

"Setelah itu korban diajak ke pinggir sungai, di daerah perbukitan sana, di pinggir gunung, untuk diobati," papar Yoris.

"Pada saat di jalan sudah menunggu orang di TKP, langsung melakukan penganiayaan."

Mereka menyerang korban dengan membacoknya hingga memukul menggunakan batu besar untuk memukul kepala bagian belakang.

Korban kemudian lemas dan tewas.

"Yang pertama membacok, dengan golok. Dan juga para pelaku yang lain ada yang memukul dengan batu, dan ini batunya sangat besar," ujar Yoris memperlihatkan batu yang memiliki bercak darah korban.

Yoris juga mengatakan sebelum ditangkap, DRH telah mendatangi pelaku dan memberinya uang Rp 20 juta.

"Sebelum ini, orangtua korban atau tersangka, DRH ini mendatangi para pelaku dan memberikan uang Rp 20 juta. Sebagai ongkos melakukan pembunuhan," paparnya.

Sedangkan pada saat penangkapan para pelaku, tidak ada upaya perlawanan.

7. Hukuman Pelaku

Hingga Sabtu (28/9/2019), polisi juga meringkus tiga pelaku, yakni DRH, WRN dan WRD.

Sedangkan tiga pelaku lainya masih DPO, PJ (17), BJ (16), dan IG (30).

Polisi juga menyita alat bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan dan beberapa barang lainnya.

Pelaku diancam Pasal 340 KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hukuman atau paling lama dua puluh tahun.

Dan juga Pasal 365 ayat (4) KUHP, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Selain itu juga dikenakan Pasal 55 KUHP (yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana).

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "7 Fakta Kasus Pembunuhan Pria oleh sang Ibu, Awalnya Ingin 'Obati', Sewa 5 Eksekutor, hingga Ritual" 

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved