Ibu Sewa Lima Pembunuh Bayaran untuk Habisi Anak Semata Wayangnya
VIDEO Ibu Sewa Lima Pembunuh Bayaran untuk Habisi Anak Semata Wayangnya . . .
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - DRH (50) seorang ibu di Indramayu tega membunuh anak semata wayangnya Carudin (32).
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M.Yoris MY Marzuki, saat konferensi di Mapolres Indramayu DRH mengaku menyesal telah membunuh Carudin, Jumat (27/9/2019).
"Ibu liat ini nih, ibu menyesal tidak?" tanya Kapolres kepada DRH yang dikutip dari Tribun Jabar.
Air mata DRH tidak terbendung dari sorotan mata wanita paruh baya itu.
"Ini anak ibu loh, yang ibu susui semenjak kecil," ujar Kapolres.
DRH melihat dengan mata kepada sendiri anaknya tewas dengan bagian kepala yang sudah tidak lagi berbentuk.
Ia juga mengenang masa lalunya bersama Carudin.
Kemudian, DRH mengaku menyesal sebagai otak pembunuhan sadis kepada darah dagingnya sendiri.
• Viral Video Preman Palak Sopir Truk di Tol Lampung-Palembang, Ternyata Sosok Ini yang Merekam
• 8 Fakta Ibu Bunuh Anak Semata Wayang: Mengaku LGBT hingga Istri Ketiga Minta Cerai
Pembunuhan tersebut terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin (26/8/2019), sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, mayat Carudin ditemukan sehingga kejahatan DRH terungkap.
Berikut berbagai fakta terkait kasus ibu yang tega membunuh anaknya di Indramayu yang berhasil dirangkum Tribunnews.com.
1. Carudin punya istri 4
DRH mengakui jika Carudin yang sudah memiliki empat istri.
Carudin ternyata sudah memiliki empat istri dan dua anak.
Istri ketiga Carudin mengadu pada mertuanya yaitu DRH, mengenai penyimpangan seksual yang dialami suaminya.
2. Carudin mengaku suka sesama jenis
Setelah istri ketiga Carudin mengungkapkan jika sang suami suka dengan sesama jenis.
Ia mengatakan Carudin menyukai sesama jenis alias LGBT.
Sang istri pun berniat untuk menceraikan dia.
"Baru ketahuan beberapa tahun terakhir, istrinya yang ketiga bicara langsung ke saya," kata DRH saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019), seperti yang ditulis Tribun Cirebon.
Akhirnya, Carudin mengaku sebagai LGBT pada sang ibu ketika ayahnya meninggal.
Ayahnya meninggal beberapa tahun yang lalu.
"Mah, saya itu tidak bisa suka sama perempuan. Saya pengennya suka sama sesama jenis," ucap DRH menirukan pengakuan korban yang dikutip dari Tribun Jabar.
Mendengar hal tersebut membuat DRH naik pitam.
3. Carudin suka memeras harta DRH
Ia tak setuju dengan orientasi seksual DRH.
Sejak saat itulah, ulah Carudin semakin menjadi.
Ia menguras harta sang ibu untuk memenuhi gaya hidup glamornya.
Sawah yang harganya Rp 100 juta pun dijual Carudin.
Selain menjual sawah, Carudin juga kerap meminta uang kepada ibu.
Ia juga menagih harta warisan tanah kepada DRH.
Bila keinginannya tidak terpenuhi, Carudin akan menyiksa DRH.
Bahkan, ancaman membunuh juga dilontarkannya.
"Saya juga sering dipukulin. Pernah sampai kepikiran ingin melaporkan anak ke polisi. Tapi tidak tega namanya juga ibu dan anak," ujar DRH.
Harta tersebut digunakan Carudin untuk hidup glamor.
Ia berfoya-foya untuk memenuhi nafsunya.
Carudin juga merupakan pecandu narkoba.
4. DRH sewa lima pembunuh bayaran
DRH justru memilih untuk melenyapkan nyawa sang anak.
Ia menyewa lima orang pembunuh bayaran.
Mereka adalah WRSN (55), WRD (27), PJ (17), BJ (16), dan IG (30).
Carudin dibunuh secara sadis dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan batu besar.
Setelah menyelesaikan aksinya, para pelaku itu lalu meninggalkan korban di tengah hutan, mereka menutupi mayat korban dengan dedaunan kering untuk menutupi jejak dan meminta uang imbalan kepada DRH sebesar Rp 20 juta.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki.
5. Ancaman hukuman
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar Yoris MY Marzuki.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/TribunJabar)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Ibu Bunuh Anak di Indramayu: Anak Alami Penyimpangan Seksual hingga Ibu Sewa Pembunuh Bayaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ibu-sewa-lima-pembunuh-bayaran-untuk-bunuh-anak-semata-wayangnya.jpg)