Pacaran Selama 6,5 Tahun, Pria Ini Bakar Kekasihnya hingga Tewas

Berita Sumut - Pacaran Selama 6,5 Tahun, Pria Ini Akhirnya Bakar Kekasihnya hingga Tewas

Editor: taryono
ist
Pacaran Selama 6,5 Tahun, Pria Ini Akhirnya Bakar Kekasihnya hingga Tewas 

"Jadi dia datang mau ambil botol saya.

Saya merasa bersalah Yang Mulia," tutur terdakwa Herald.

Jawaban tersebut membuat Majelis Hakim terheran karena luka bakar korban lebih parah daripada dirinya.

"Jadi kenapa korban bisa sampai 50 persen plus, pasti karena memang mau dibakar.

Kau dengan sadar pasti tahu bahwa bensin itu bisa membuat terbakar bagi yang terkena," tegas Erintuah. 

Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Rambo Sinurat, menghadirkan saksi Sihar M Sormin yang merupakan tetangga korban.

"Jadi setahu saya hubungan mereka ini pacaran.

Saya ingat si Herald ini sering datang ke kost korban," cetus saksi.

Pernah Gagal, Alasan Rezky Aditya dan Citra Kirana Enggan Ekspos Hubungan Asmara

Hovonly Simbolon alias Ivo (27), mahasiswi yang menjadi korban keganasan akibat dibakar mantan pacarnya Herald Hasibuan.
Hovonly Simbolon alias Ivo (27), mahasiswi yang menjadi korban keganasan akibat dibakar mantan pacarnya Herald Hasibuan. (Tribun Medan / HO)

Ia menambahkan bahwa saat kejadian terdakwa meminta tolong karena badannya sudah terbakar.

"Saya sudah luka tulang, tolong tulang.

Tapi disitu dia tidak memberitahukan kenapa luka-luka seperti itu," pungkasnya.

Kasus yang sempat viral pada 12 November 2018 silam, terjadi akibat terdakwa tidak terima diputuskan, jadi pelaku cemburu buta terhadap korban.

Bahkan, korban yang akrab disapa Ivo akibat luka bakar yang dialaminya harus menjalani melewati kondisi kritis kurang lebih 48 hari masa kritis hingga akhirnya meninggal di RSUP H Adam Malik pada 30 Desember 2018 sekitar pukul 09.25 WIB.

Terdakwa Harold di persidangan tampak juga mengalami luma bakar, lehernya terlihat terbalut dengan kain putih.

Bahkan wajahnya di sekitaran leher hingga pipinya terlihat jelas bekas luka bakar, hingga memakan setengah dagingnya.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya pada pada 12 November 2019 sekitar pukul 00.15 wib bertempat di Jalan Garu II Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved