Biodata Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR 2019-2024 Termuda, Punya Harta dan Utang Miliaran

Bagaimana biodata Hillary Brigitta Lasut? Anggota DPR periode 2019-2024 termuda itu tercatat telah memiliki harta miliaran.

Dokumentasi Pribadi/Hillary Brigitta Lasut/kompas.com
Ilustrasi - Hillary Brigitta Lasut. Biodata Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR 2019-2024 Termuda, Punya Harta dan Utang Miliaran. 

Berdasarkan laporan Kompas.com, Senin (30/9/2019), DPR periode 2014-2019 dinilai mencatatkan rapor buruk jika dibandingkan dengan kinerja wakil rakyat periode sebelumnya.

Hal itu diungkapkan oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Lucius juga mengatakan, DPR periode 2014-2019 hanya menyelesaikan 87 RUU yang disahkan dari 189 target RUU yang harus diselesaikan.

Mengutip pemberitaan BBC Indonesia, Selasa (1/10/2019), LSM pemantau parlemen, Formappi, menyebut kinerja DPR sebelumnya paling buruk setelah reformasi.

Formappi juga menilai DPR periode 2014-2019 terlalu tinggi memasang target dalam membahas rancangan undang-undang.

Lalu, apa saja tugas DPR?

Selama lima tahun mengabdi, anggota DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, di mana setiap fungsi DPR memiliki tugas dan wewenang tersendiri.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden

6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags
LHKPN
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved