Bunuh dan Bakar Jasad Inah, Begini Nasib Pelaku Asri Marlin Cs
Berita Sumsel - Bunuh dan Bakar Jasad Inah, Begini Nasib Pelaku Asri Marlin Cs
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim menjatuhakn hukuman mati terhadap Asri Marlin pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa.
Majelis hakim PN Muaraenim juga menjatuhkan vonis kepada dua pelaku lainnya Abdul Malik Bin Muslim dan terdakwa Ferianto Bin Zulkifli dengan pidana penjara 20 tahun.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Haryanto Das'at, Hartati dan Dedek Agung.
Jalannya sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena adanya reaksi dari keluarga korban.
Petugaspun disiagakan untuk mengawal proses jalannya sidang agar berlansung aman, tertib dan lancar, setiap pengunjung yang masuk dan akan menyaksikan jalannya sidang tersebut diperiksa satu persatu di pintu masuk.
Sidang Putusan terhadap terdakwa dibuka dan terbuka untuk umum di mulai pukul 10.50. Wib dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asri Marlin Bin Roziq.

Sekitar 80 orang keluarga korbanpun beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Muaraenim dan melakukan aksi di halaman kantor PN, untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam mengadili para terdakwa yang telah menghabisi nyawa Ina dengan cara yang tragis.
Berdasarkan hasil sidang, terdakwa Asri Marlin Bin Roziq dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tersebut dan divonis berupa hikuman mati.
Sementara untuk dua rekannya yang lain yang ikut terlibat yakni Abdul Malik Bin Muslim dan Ferianto Bin Zulkifli divonis dengan hukuman yang sama yakni 20 tahun penjara.
Keluarga korban setelah mendengarkan keputusan hakimpun tampak merasa puas dan menerima hasil keputusan tersebut dan kemudian membubarkan diri.
"Kami puas dengan hasil keputusan hakim, nyawa ya harus dibalas nyama, hukuman mati adalah hukuman yang paling tepat untuk pelaku, kalau keinginan kami tiga-tiganya kalau bisa di hukum mati semua,
karena merekalah kami kehilangan Ina untuk selama-lamanya, tapi walau demikian kami menerima keputusan hakim ini," kata salah seorang keluarga korban yang enggan menyebutkan namanya.
Pengakuan Pembunuh
Sebelumnya, diduga motif pembunuhan Inah Antimurti, janda 20 tahun asal Gelumbang, Muaraenim beberapa waktu lalu, kini terus diselidiki Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel.
Kelima pelaku pembunuhan Inah kini tengah diamankan.
Otak pelaku pembunuhan yang sempat buron, Asri Marli menyerahkan diri ke mapolda Sumsel pada Jumat (25/1/2019) malam.
Asri yang membunuh Inah karena diduga sakit hati piutangnya tak diselesaikan Inah.
Menurut Asri, Inah menjadi pelanggan sabu yang ia jual sejak enam bulan lalu.
“Sejak sekitar 6 bulan lalu dia (Inah) beli sabu sama saya. Biasanya dia (Inah) beli sabu seminggu sekali, beli yang 80 gram harganya Rp 1,1 juta,” beber Asri usai rekonstruksi pembunuhan Inah di halaman kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (28/1/2019).
Namun Asri mengaku lupa jumlah utang Inah pada dirinya. Ia mengaku sangat menyesal telah membunuh Inah.
“Aku minta maaf yang sebesar-besarnya karena telah membunuh Inah,” ucap Asri.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alviani memastikan, korban dan kelima pelaku sempat pesta sabu sebelum peristiwa pembunuhan itu.
Namun pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan terkait motif pembunuhan yang diduga karena utang-piutang narkoba jenis sabu antara korban dan tersangka.
Begitu juga dengan dugaan korban pemakai dan pengedar sabu.
“Kita masih dalami itu. Kita belum punya data masalah keterlibatan mereka (korban dan tersangka) di dalam peredaran narkoba."
"Soal utang korban, itu baru sebatas keterangan para tersangka dan kebenarannya masih perlu kita dalamai lagi,” jelas Kombes Yustan.
Keluarga Inah yang sempat dibincangi TribunSumsel.com di kediaman mereka di Desa pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim beberapa hari lalu mengaku tidak tahu persis aktivitas Inah di luar rumah.
Keluarga juga mengaku tidak mengenal keempat pelaku, apalagi dugaan jual-beli narkoba antara korban dan tersangka.
“Inah tidak pernah cerita soal pergaulannya di luar. Kami juga tidak kenal dengan para pelaku. Baru ketemu setelah peristiwa pembunuhan ini,” kata Burhan, paman Inah.
Awal Kasus
Sesosok wanita dengan perkiraan umur 17-20 tahun ditemukan hangus terbakar memakai jam merek luar negeri di semak-semak Desa Sungai Rambutan Indralaya.
Warga Desa Sungai Rambutan SP II Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) digemparkan penemuan mayat telah gosong.
Mayat ditemukan pada Minggu (20/1/2019) pukul 16.30 oleh penggembala kambing.
Warga dikejutkan dengan temuan mayat berjenis kelamin perempuan yang dalam posisi hangus terbakar di semak Desa Sungai Rambutan.
Petugas reskrim Polres OI, Marbun mengatakan, bila Tempat Kejadia Perkara penemuan mayat tersebut tepat di jalan buntu.
"Itu persisnya dipinggir jalan desa dan itu merupakan jalan buntu, kondisi memang itu jalanan yang sangat sepi," ungkapnya, Minggu (20/1/19) kepada Tribunsumsel.com malam.
"Kita menemukan anting dan jam tangan pokoknya merek buatan luar negeri yang diduga milik mayat tersebut," tambahnya.
"Dan dipastikan itu mayat baru, mungkin membuang mayat tersebut malam atau subuh," tutupnya.
Diketahui juga, mayat tiba dirumah sakit pukul 19.20.
Mayat Mrs X tersbut diterima langsung bagian forensik.