Tribun Lampung Tengah
Dititipi HP dan Motor, Warga Bumi Nabung Malah Gelapkan Barang Temannya Sendiri
Dititipi HP dan Motor, Warga Bumi Nabung Malah Gelapkan Barang Temannya Sendiri
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BUMINABUNG - Aksi penipuan dilakukan teman sendiri di Kecamatan Bumi Nabung. Pelaku menggelapkan barang bukti berupa motor dan Handphone korban yang tak lain rekannya.
Kronologis penipuan itu terjadi pada 29 September 2019 lalu. Korban atas nama Aji warga Kecamatan Bumi Nabung, hendak menjual Handphone miliknya kepada Slamet, warga Kampung Gaya Baru I, Seputih Surabaya.
Karena jarak tempuh yang terbilang jauh, korban kemudian menitipkan Handphone kepada Bambang, Kamis (19/9/2019), yang tak lain adalah rekan sekaligus pelaku penggelapan barang.
"Saya minta dia (Bambang) yang anter Handphone kepada Slamet yang mau beli. Kata dia, ia nanti akan disampaikan ke Slamet, karena rumah Slamet memang jauh (Kampung Gaya Baru I)," kata Aji di Mapolsek Rumbia, Rabu (2/10/2019).
• Ramalan Zodiak atau Horoskop Besok Kamis 3 Oktober 2019, Aquarius Peluang Baru yang Membuat Bahagia
Kurniasih kerabat Aji yang juga ikut melapor ke Mapolsek Rumbia menyatakan, Bambang juga ikut menggelapkan sepeda motor milik saudaranya tersebut.
Kurniasih menjelaskan, motor jenis Honda Vario milik Aji juga turut dibawa oleh Bambang. Sehingga kerugian yang diderita Aji mencapai Rp 20 juta.
"Dia (Bambang) juga menggelapkan motor Vario. Kalau untuk Handphone yang digelapkan merk Samsung J4+ warna hitam. Total kerugian lebih kurang Rp 20 juta," katanya.
• Harga Emas Hari ini Rabu 2 Oktober 2019, Simak Harga Beli Logam Mulia dan Harga Jual Logam Mulia
Keduanya melapor kepada Polsek Rumbia, karena melihat tidak ada niat baik dari Bambang untuk mengembalikan Hanphone dan motor milik mereka.
Slamet menerangkan, ia tak menerima Handphone yang hendak dijual kepadanya.
Slemet menjelaskan, jika pelaku Bambang tidak pernah datang ke rumahnya untuk menyerahkan Hanphone yang akan dibelinya tersebut.
Kapolsek Rumbia mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (2/10) menjelaskan, Bambang diamankan di kediamannya, Senin (30/9) lalu tanpa perlawanan sekitar pukul 01.00 WIB.
Selama ini Bambang menghindari kepolisian dengan tinggal di rumah kediamannya di luar Bumi Nabung.
• Hari Batik Nasional 2019, Kumpulan Ucapan dan Gambar Hari Batik Nasional yang Cocok untuk Status WA
Bambang mengakui jika ia telah melakukan penggelapan kepada Handohone dan motor milik Aji.
Saat ini, Bambang masih ditahan di Maposlek Rumbia. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Bambang dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.