Sidang PK Reza Pahlevi

BREAKING NEWS - Jalani Sidang PK Kasus Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Reza Pahlevi Ajukan Bukti Novum

BREAKING NEWS - Jalani Sidang PK Kasus Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Reza Pahlevi Ajukan Bukti Novum

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Reza Pahlevi (baju kuning) saat menjalani sidang peninjauan kembali (PK) yang kedua di PN Tanjungkarang, Rabu 2 Oktober 2019. 

BREAKING NEWS - Jalani Sidang PK Kasus Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Reza Pahlevi Ajukan Bukti Novum

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kembali digelar, persidangan peninjau kembali (PK) dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin Mohamad Reza Pahlevi ajukan bukti novum melalui kesaksian mantan karyawannya.

Sebelumnya upaya kasasi yang dilakukan oleh Mohamad Reza Pahlevi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan menyatakan Reza bersalah dalam pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung TA 2012.

Untuk itu MA, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan mewajibkan Mohamad Reza Pahlevi menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, MA juga mewajibkan Mohamad Reza Pahlevi membayar uang pengganti sebesar Rp 1.453.365.189 yang dikompenasasikan dengan uang yang telah dibayar sebesar Rp 1.108.000.000, jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pada persidangan yang digelar untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 2 Oktober 2019, Penasehat Hukum (PH) Mohamad Reza Pahlevi, Robert, menghadirkan bukti novum berupa saksi dan saksi ahli.

Saksi novum yang dihadirkan yakni Meldiaksa Sutan Maulana menyampaikan, pada Desember 2016 ia bertemu dengan saksi Azwari, selaku admin PT Manggung Olah Raya milik Mohamad Reza Pahlevi di KFC Gelael.

Promo Telkomsel 2019, Ekstra Kuota Internet hingga 10GB dengan Isi Pulsa Minimal Rp 20 Ribu

Lakukan Operasi Rutin, Satpol PP Bandar Lampung Amankan 11 PSK dan Waria di 3 Titik

Meldiaksa Sutan Maulana mengaku dalam pertemuan tersebut Azwari bercerita terkait perkara yang menyandung Mohamad Reza Pahlevi selaku pimpinan mereka.

"Saya secara tidak sengaja bertemu dengan Aswari di KFC Gelael, kami ngobrol, katanya saudara Reza ada masalah di kejaksaan, kemudian omongan itu bergulir, dan dia cerita yang gak saya bayangkan," kata Meldiaksa Sutan Maulana.

"Saat pemeriksaan kejaksaan, dia (Aswari) merasa tertekan oleh oknum jaksa yang memeriksa, saya tanya kenapa tertekan, dia jawab karena dia diarahkan kemauan jaksa, sehingga merasa tertekan dan harus mengikuti jaksa yang memeriksanya," imbuh Meldiaksa Sutan Maulana.

Meldiaksa Sutan Maulana melanjutkan, Aswari mengeluh kalau tidak mengikuti kemauan jaksa maka Aswari akan di penjara.

"Dia (Aswari) dipaksa mengakui bahwa perbuatan itu bukan dia tapi Reza, itu menurut dia," papar Meldiaksa Sutan Maulana.

Meldiaksa Sutan Maulana pun mengaku, jika ia melakukan pertemuan dengan Aswari selama dua jam.

"Azwari juga menyampaikan saudara Reza juga tidak pernah ketemu dengan (eks) Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tauhidi," tandas Meldiaksa Sutan Maulana.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan Dr Eva Azani Zulfa menguatkan saksi yang dihadirkan menjadi sebuah novum baru.

"Kalau kami mengacu kepada novum kita paham novum salah satu instrumrn untuk memeriksa satu perkara yang sudah inkrah, karena adanya satu bukti dan dari berbagai bentuk sesuai dengan KUHAP," ungkapnya dalam persidangan.

"Mengacu pada KUHAP novum dari berbagai sumber baik dari saksi maupun bukti. Menurut saya selayaknya saksi bisa dijadikan sebagai novum karena implikasinya dalam materi perkara itu, untuk hasilnya dari keputusan hakim," imbuhnya.

Di lain pihak, sebelum saksi dimintai keterangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Novian Saputra memberi kesempatan JPU untuk menanggapi PK dari pemohon.

JPU Maulana menyampaikan bahwa pihaknya menolak atas PK yang diajukan oleh pihak Mohamad Reza Pahlevi.

"Atas permohonan PK JPU berpadapat memohon agar Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima PK, kedua menolak Peninjauan Kembali dan menguatkan putusan MA," tandas Maulana.

Reza Pahlevi Didakwa Perkaya Diri Rp 1,4 Miliar Korupsi Bantuan Siswa Miskin

Sebelumnya, Reza Pahlevi (46), menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Senin (31/7/2017).

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menuding Reza telah memperkaya diri sendiri dari pengerjaan proyek tahun anggaran 2012.

Reza didakwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reza juga didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,4 miliar dari selisih pembayaran atas pekerjaan proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin yang diterima dan biaya pembelian,” ujar jaksa penuntut umum Achmad Maulana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (31/7/2017).

Korupsi ini bermula dari adanya proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Proyek tersebut disebar menjadi 93 paket untuk 13 kabupaten/kota dengan nilai anggaran Rp 17 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang ketika itu dijabat Tauhidi membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan HPS tahun sebelumnya.

Proses lelang dilakukan dengan metode pelelangan sederhana.

Dalam pelaksanaannya, kata Maulana, proses pelelangan sederhana terhadap 93 paket itu tidak pernah dilaksanakan karena pelaksana pekerjaan telah ditentukan sebelumnya.

Dari 93 paket itu, termasuk sembilan paket di Lampung Utara, tujuh paket di Pringsewu dan lima paket di Tulangbawang.

Tauhidi sudah menentukan bahwa pelaksana paket di tiga kabupaten itu adalah Reza.

Reza melalui stafnya bernama Azuari lalu menyerahkan administrasi perusahaan untuk proses lelang yang sudah ditentukan pemenangnya sebelum lelang dilakukan.

“Reza mengendalikan beberapa perusahaan itu untuk seolah-olah mengikuti proses lelang yang merupakan bentuk rekayasa,” kata Maulana.

Sebelum kontrak ditandatangani, Reza melakukan negosiasi dengan pemilik konveksi Koko Sunarko.

Kejari Bandar Lampung Eksekusi Reza Pahlevi ke Lapas Rajabasa

Kuasa Hukum Reza Pahlevi Akan Ajukan Kasasi

Hasil negosiasi, Reza memesan 13.500 set perlengkapan siswa dengan harga Rp 16 ribu per set dengan nilai Rp 2,1 miliar.

Pembayaran dilakukan Reza secara bertahap. Setelah pelaksanaan proyek selesai, dilakukan pembayaran oleh dinas ke Reza melalui stafnya Azuari.

Dari hasil perhitungan kerugian negara, tutur Maulana, ada selisih antara pembayaran dengan pembelian barang sebesar Rp 1,4 miliar. Uang tersebut menurut Maulana, telah memperkaya diri Reza. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved