Layanan Paspor Online Kantor Imigrasi Bandar Lampung Ngadat, Apa Saja Syarat Buat Paspor Online?

Layanan Paspor Online Kantor Imigrasi Bandar Lampung Ngadat, Apa Saja Syarat Buat Paspor Online?

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Deni
Layanan Paspor Online Kantor Imigrasi Bandar Lampung Ngadat, Apa Saja Syarat Buat Paspor Online? 

Layanan Paspor Online Kantor Imigrasi Bandar Lampung Ngadat, Apa Saja Syarat Buat Paspor Online?

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Masyarakat Bandar Lampung mengeluhkan tidak bisa mengakses layanan paspor online di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung. Layanan itu tidak bisa diakses sejak 25 September lalu. 

Rahayu, warga Rajabasa Jaya, Bandar Lampung mengatakan, pemohon wajib melakukan pendaftaran paspor online. Tujuannya, mengambil nomor antrean yang digunakan saat datang ke Kantor Imigrasi. 

Ia juga suda mengunduh aplikasi online "Layanan Paspor Online" via Play Store Android.

Semua ketentuan ada di layanan itu sudah dilakukannya.

Termasuk memilih kantor imigrasi yang akan dikunjungi sebagai tempat pengurusan paspor tersebut. 

“Setelah dicoba masuk ada tulisan dari sistem tersebut perhatian kuota telah habis, pengisian kuota dilakukan pada hari Jumat 14:00-Minggu 16:00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut mohon hubungi kantor imigrasi yang anda pilih," paparnya, Rabu (2/10). 

Warga Keluhkan Pembuatan Paspor Lambat Sampai 15 Hari

Rahayu berinisiatif mendaftar ulang keesokan harinya yakni 26 September.

Tapi sampai hari Minggu (29/9) lalu tetap saja tidak bisa mengakses dan menambil kursi pendaftaran formulir antrean. 

Ia berharap, pihak Imigrasi segera mencari solusi agar kondisi layanan pembuatan paspor oleh warga tidak tersendat 

“Kalau rumah di Bandar Lampung memang tidak menjadi masalah. Tapi yang domisilinya di luar daerah ini yang menjadi beban, mereka mungkin harus bolak-balik ke Bandar Lampung,” jelas Rahayu. 

Kondisi serupa dialami Indra, warga Jalan Imam Bonjol.

Ia tidak bisa membuat paspor untuk orangtuanya yang akan berangkat umrah. 

Berdasarkan informasi dari petugas, server sedang rusak dan pemohon diminta untuk bersabar.

"Servernya rusak katanya dari pusat dan kita hanya pasrah menunggu pelayanan ini dibuka kembali secara normal," katanya. 

“Kasihan orangtua jadi harus menunggu. Ada juga warga lain sudah dua hari tidak bisa merekam foto,” jelasnya. 

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Ida Ismiati menjelaskan, keluhan pemohon paspor karena ada gangguan koneksi di sistem pusat Jakarta atau jaringan Telkom. Kondisi itu berimbas kepada pelayanan pembuatan paspor di seluruh Indonesia. 

“Kepada masyarakat Bandar Lampung yang mengalami gangguan permohonan paspor dan mohon maaf sebesar-besarnya. Harapannya pelayanan dikantor imigrasi ini cepat bisa teratasi hambatan ini tersebut,” ujarnya. 

Ida menambahkan, pihaknya terus memantau melalui tim IT yang intens berkomunikasi dengan IT pusat. "Tadi pagi kita sudah minta maaf ruang tunggu pelayanan atas ketidaknyamanan tersebut," katanya. (byu)

Lansia Dilayani Offline

KASI Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Ida Ismiati mengatakan, pelayanan paspor online resmi digulirkan sejak Oktober 2017 silam.

Kuota dibatasi maksimal 120 antrean pemohon per hari. 

Layanan dibuka setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 16.00 WIB.

Saat kuota penuh, pemohon sulit mengakses secara online. 

"Tetapi kalau kuota di hari itu masih ada maka akan tetap bisa masuk. Satu akun tersebut bisa digunakan untuk 5 pemohon maksimalnya," paparnya. 

Khusus warga lanjut usia (60 tahun ke atas), balita, ibu hamil dan menyusui dilayani terpisah.

Mereka dilayani secara offline. 

Informasi apapun seputar layanan imigrasi rutin disampaikan melalui WhatsApp Story @imigrasibandarlampung. 

SYARAT PENGAJUAN PASPOR ONLINE DAN CARA BUAT PASPOR DI KANTOR IMIGRASI

1. Persiapkan KTP, KK, dan akta kelahiran.

2. Daftar online unduh Layanan Paspor Online di App Store atau via situs: antrian.imigrasi.go.id.

- pendaftaran via web masukkan username, password, NIK, nomor telepon, email, dan alamat, dan klik daftar.

- akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id)

- klik aktivasi untuk mengaktifkan akun.

3. Isi data

- masukkan akun dan pilih "Epaspor48h"

- halaman akan menujukkan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (maksimal lima dan harus anggota keluarga inti).

- masukkan nama pemohon dan NIK

4. Lakukan pembayaran

email akan berisi nomor unik untuk pembayaran ke teller bank atau lewat tranfer ke virtual akun tertentu.

- pembayaran untuk e-paspor dipatok sebesar Rp 655.000

- akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.

5. Validasi bukti pembayaran

- buka email yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda 'lanjut'.

- halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi nomor unik yang diberi bank dan pemohon akan dikirimi email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan. -isi formulir tersebut dengan tinta hitam.

6. Datang ke imigrasi

- sesuai tanggal, waktu dan tempat yang dipilih

- membawa formulir dan bukti pembayaran dan dokumen yang ada di point nomor satu.

7. Pemeriksaan kelengkapan dokumen

- setelah pemohon dipanggil, petugas akan mengarahkan ke salah satu konter dan memiksa kelengkapan dokumen.

- pastikan dokumenmu lengkap, karena ketidaklengkapan dokumen harus mengantri lagi dari awal

- setelah dokume lengkap, sidik jari dan foto akan diambil oleh petugas

- setelah proses selesai, petugas akan memberi jadwal pengambilan paspor.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved