Oknum Bidan Istri Polisi Digrebek Bersama Dokter, Ini Pasal Perzinaan yang Bisa Menjeratnya

“Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota),"kata Ade

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Intisari online
Kasus polisi gerebek istrinya selingkuh dengan dokter. 

TRIBUNLAMPUNG.CO - Kasus perselingkuhan dalam rumah tangga bisa dikenakan pasal perzinahanan. Seperti kasus seorang polisi berinisial KH mengaku curiga terhadap istrinya, MAD.

Merasa tak tenang, KH membuntuti istrinya pada Selasa (2/10/2019) pagi.

Siapa sangka, KH memergoki istrinya tersebut masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari bersama pria lain.

Tak mau main hakim sendiri, KH selanjutnya melapor kepada perangkat Kelurahan Wates.

Setelah itu, didampingi perangkat desa di Kelurahan Wates dan Babinkamtibmas, KH akhirnya menggerebek istrinya yang sedang berduaan dengan pria lain di dalam kamar.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (2/10/2019), Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, membenarkan tentang penggerebekan oknum dokter dan bidan yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.

Suami Nyaris Tewas Dibunuh Istri dan Selingkuhannya, Sianida Gagal, Leher Korban Ditusuk Pisau

2 Kali Gagal Bunuh Suami, Istri dan Selingkuhannya Ditangkap Polisi

“Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," kata Ade saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto Kota pada Selasa (2/10/2019).

Hingga berita ini diturunkan, polisi mengaku masih melakukan penyelidikan.

"Masih kita selidiki, kalau nanti terbukti ada unsur pidana, akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.

Jika terbukti benar, ada ancaman pidana bagi pelaku perzinahan menurut Pasal 284 KUHP.

Dalam buku kedua sistem Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hukuman bagi tindak kejahatan.

Termasuk di dalamnya adalah tindak pidana kesusilaan seperti tindak perzinahan.

Tindak pidana perzinahan tersebut diatur dalam KUHP pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) :

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja"

Sumber: Intisari Online
Halaman 1/3
Tags
perzinahan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved