Tribun Bandar Lampung

Berkas Calon Sekprov Lampung Definitif Telah Diajukan ke Presiden

Berkas calon sekprov definitif provinsi Lampung telah diajukan kepada Presiden Republik Indonesi (RI) Joko Widodo.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Warta Kota
Ilustrasi Lelang Jabatan - Berkas Calon Sekprov Lampung Definitif Telah Diajukan ke Presiden 

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Berkas calon sekprov definitif provinsi Lampung telah diajukan kepada Presiden Republik Indonesi (RI) Joko Widodo.

Hal tersebut berdasarkan surat usulan Kemendagri No. 821/9869/SJ tanggal 25 September 2019.

"Usulan pengangkatan telah diajukan Ke Presiden melalui Surat Bapak Kemendagri No. 821/9869/SJ tanggal 25 September 2019," ungkap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik  kepada Tribunlampung.co.id via pesan Whatsapp, Jumat (4/10/2019)

Dengan demikian, ia menyampaikan keputusan siapa yang akan menjadi Sekprov Lampung definitif tinggal menungu keputusan Presiden Jokowi.

Sebab, Presiden Jokowi saat ini sedang memproses dengan Tim Penilai Akhir (TPA).

"Saat ini masih menunggu proses untuk dilaksanakan TPA oleh bapak Presiden," beber nya.

Sebagaimana diketahui, setelah melalui beberapa tahapan seleksi Sekprov Lampung telah diajukan nama-nama calon Sekprov Lampung.

Berkas Calon Sekprov Lampung Sudah Dikirim ke Mendgari, Arinal: Tunggu Saja Waktunya

Diantaranya, Pj Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekkab Lampung Selatan Fredy, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung Minhairin.

Inilah 3 Nama Calon Sekprov Lampung yang Dikirim ke Presiden Jokowi

Sebelumnya, Kabid Pengembangan Kepegawaian BKD Provinsi Lampung Koharuddin mengatakan berkas calon Sekprov tersebut telah dikirimkan ke Kemendagri dan masih dalam proses pembahasan.

"Masih di bahas di Jakarta untuk saat ini," ungkap nya, Kamis (3/10/2019)

Ia juga menyebutkan belum diketahui pasti berapa lama proses pembahasan tersebut.

karena, hingga saat ini berkas calon sekprov itu telah memasuki pekan kedua setelah dinyatakan dikirim ke Kemendagri.

"Itu kewenangannya Presiden, tidak bisa ditentukan waktunya," tambahnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved