Tribun Bandar Lampung
Pemprov Lampung Canangkan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Hal tersebut disampaikan Pj Sekretaris Lampung Fahrizal Darminto saat Apel Pencanangan WBK dan WBBM di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung, Jumat (4/10/2019).
Menurutnya, birokrasi sebagai pelaksana pemerintah harus terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Juga, mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien yang melayani publik secara berkualitas.
“Pembangunan zona ingeritas ini merupakan upaya pendahuluan untuk mewujudkan komitmen bersama organiasi perangkat daerah (OPD) mewujudkan WBK dan WBBM,” ujar Fahrizal.
Kata dia, pembangunan zona integritas akan difokuskan pada enam area perubahan yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, enguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan public.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi jajaran Dinas Penanaman Modal PTSP sebagai OPD pertama yang mencanangkan pembangunan zona integritas ditengah keterbatasan anggaran dan dukungan sarana dan prasarana yang minim.
• JPO Garuda Jalan Kartini Ditutup Sementara, Dishub Ungkap Alasannya
Meski demikian, Fahrizal tetap berharap langkah maju Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini tidak berhenti sampai di sini saja namun terus konsisten pada komitmen yang telah disepakati.
“Laksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lampung Fauziah mengatakan pencanangan ini merupakan komitmen kita menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP sesuai Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014.
• Seribuan Mahasiswa Polinela Gelar Aksi Damai, Singgung Soal Fasilitas Minim hingga Sapi Perah
Ia mengungkapkan, ini merupakan pencanangan yang harus menyiapkan dokumen dengan membentuk tim pekerja.
"Dokumen kita siapkan indikator kita siapkan. Layak atau tidaknya akan dinilai Menpan-RB, jika itu layak maka akan ditetapkan pada tahun 2020, " jelasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
