Tribun Lampung Utara
Sempat Vakum, Dishub Lampura Kembali Lakukan Uji KIR
Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara lakukan uji ulang kendaraan (KIR) di kantor dinas setempat, Jumat 4 Oktober 2019.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara lakukan uji ulang kendaraan (KIR) di kantor dinas setempat, Jumat 4 Oktober 2019.
Kepala Dinas Perhubungan Basirun Ali menyebutkan Uji ulang kendaraan dilakukan setelah 9 bulan vakum. K
Ketiadaan layanan uji layak tersebut, dikarenakan adanya surat edaran dari kementerian perhubungan yang meminta melengkapi alat uji ukur kelayakan kendaraan.
“Kita kekurangan empat alat uji. Tetapi sudah tersedia sekarang. Makanya sudah bisa dilaksanakan pengujian kendaraan di dinas perhubungan,” katanya.
"Kami lakukan pemeriksaan tidak hanya angkutan kota (angkot) namun juga angkutan hasil bumi. Pemeriksaan dilakukan terhadap kelayakan kendaraan," terangnya.
• Perawat Jumraini Dipenjara Saat Hamil, Mantan Ketua DPRD Lampung Turun ke Jalan Ikut Unjuk Rasa
• Artis Ingin Menikah Muda, Ada yang Berencana Sejak Usia 14 Tahun Belum Kesampaian
Ia menuturkan, kelayakan angkutan di uji mulai dari mesin, kaca film dan berkaitan dengan struktur angkutannya.
"Kami berharap dengan adanya uji ulang kelayakan tersebut bisa membuat angkutan lebih taat aturan. Selain itu, penumpang yang naik juga bisa merasa aman dan nyaman selam dalam perjalanan," sebut Basirun.
Dian mengimbau, bagi angkutan yang belum uji kelayakan hendaknya melakukan pengujian di tenpat yang telah ditentukan. Selain itu, sesuai jadwal yaitu sekali dalam enam bulan hendaknya uji kelayakan kendaraan angkutannya.
"Mulai saat ini, kami tidak akan meloloskan kendaraan yang tidak layak. Kendaraan yang di uji harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai kendaraan lolos begitu saja dengan membawa banyak kesalahan. Artinya sama saja dengan tidak diuji," kata dia.
Karji (48) warga Banjit, Waykanan, mengaku dirinya melakukan uji kelayakan kendaraan truk miliknya di kantor dinas perhubungan Lampung Utara.
“Saya sebelum di sini lengkap alatnya, lakukan uji kelayakan di Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Tapi sekarang di Lampung Utara sudah ada, jadi lebih hemat waktu,” jelasnya.
Kemudian waktu yang diperlukan uji kelayakan kendaraan sekitar 15 menit. Adapun yang di uji, terang Dia seperti pengereman. Perputaran roda belakang, kondisi tebal ban.
Kendaraan truk miliknya biasanya mengangkut hasil bumi berupa karet.
“Syukur sekarang sudah bisa periksa kendaraan di Lampura. Kendaraan saya bisa diketahui bagian apa yang harus diperbaiki,” katanya.
Berdasarkan hasil uji tadi, kendaraan miliknya mendapat catatan dari Dishub berupa Ball Joint ban kanan depan yang harus diganti. Selebihnya kondisinya masih bagus semua.
Fungsi dari Ball Joint pada sistem suspensi mobil atau pada kaki-kaki kendaraan adalah sebagai sumbu roda ketika roda belok ke kiri dan ke kanan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)