Bupati Agung Kena OTT KPK, Warga Potong Kambing

Bupati Agung Kena OTT KPK, Warga Potong Kambing Depan Kantor Pemkab Lampung Utara

Editor: taryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Agung Kena OTT KPK, Warga Potong Kambing 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebagai rasa syukur, masyarakat memotong kambing di halaman kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara.

Ini menyusul tertangkapnya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kemarin (Minggu) kita mendengar Bupati ditangkap KPK, tapi itu bukan kabar sedih. Kabar itu membuat hati kami lega, karena tidak ada lagi pemimpin yang zalim,” kata Koordinator aksi, Sandi Fernanda saat dihubungi, Senin (7/10/2019).

Ditambahkan Sandi, pemotongan kambing itu juga sebagai apresiasi dan dukungan terhadap kinerja KPK yang sudah berhasil mengungkap praktik korupsi di kabupaten mereka.

“Atas nama masyarakat Lampung Utara, kami berharap KPK mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Sandi.

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan istri seusai dilantik 25 Maret 2019
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan istri seusai dilantik 25 Maret 2019 (ISTIMEWA)

Diberitakan sebelumnya, Agung ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Lampung Utara, Minggu (6/10/2019) malam.

Jadi Tersangka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan terkait proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.

"KPK membuka penyidikan baru dengan enam tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019).

Selain Agung, KPK juga menetapkan tersangka lima orang lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

Basaria mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019). Peran 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Lampung Utara, KPK Angkut Uang dari Kamar Agung.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019). Peran 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Lampung Utara, KPK Angkut Uang dari Kamar Agung. (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp728 juta.

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.

Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK menunjukan bukti uang suap untuk Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (7/10/2019).
KPK menunjukan bukti uang suap untuk Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (7/10/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Harta kekayaan Bupati Agung

Dalam situs elhkpn. kpk.go.id, disebutkan bahwa Agung telah beberapa kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut data LHKPN terbaru periode 2018, Agung memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.365.215.981.

Sebagian besar harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang bernilai Rp 1.100.000.000.

Tercatat, ada 4 bidang tanah milikinya dan seluruhnya berada di Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, harta kekayaan Agung di kategori alat transportasi dan mesin berjumlah Rp 557.000.000.

Rinciannya adalah satu mobil Toyota Fortuner tahun 2017, satu mobil Toyota Avanza tahun 2010, dan satu buah motor Yamaha Mio Soul tahun 2012.

Dalam kategori harta bergerak lainnya, jumlah harta kekayaannya senilai Rp 307.500.000.

Agung juga memiliki harta kekayaan di kategori kas dan setara kas dengan besaran Rp 400.715.981.



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Warga: Hati Kami Lega

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved