Diduga Terima Suap 1 Miliar, Segini Jumlah Harta Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Diduga Terima Suap 1 Miliar, Segini Jumlah Harta Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Editor: wakos reza gautama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Ungkap Kronologi Penangkapan Bupati Lampung Utara 

Diduga Terima Suap 1 Miliar, Segini Jumlah Harta Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka.

Agung diduga terlibat tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, ada 5 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Raden Syahril (RSY) selaku orang kepercayaan bupati, Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Lampura Wan Hendri (WHN).

Mereka bersama bupati ditetapkan sebagai penerima suap/hadiah.

Sementara dua tersangka lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi hadiah yakni Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp 728 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019).

Basaria menjelaskan, dari Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS, swasta pada WHN, melalui RSY, orang kepercayaan Bupati.

HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp 240 juta pada RSY (sejumlah Rp 60 juta masih berada di WHN).

Dalam OTT ini, KPK juga menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan ke AIM dan kemudian diamankan dari kamar bupati. 

Uang ini terkait dengan 3 proyek di Dinas Perdagangan. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved