Sopir Truk Nekat Terobos Kantor Polisi Saat Siang Bolong di Lampung, Pengejarnya Jadi Dikejar Polisi
Seorang sopir truk nekat terobos kantor polisi saat siang bolong. Ancaman tersebut diterima sopir truk tersebut saat melintas di Lampung Tengah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYPENGUBUAN - Seorang sopir truk nekat terobos kantor polisi saat siang bolong.
Aksi nekat tersebut dilakukan sang sopir lantaran dirinya mendapat ancaman akan dibunuh.
Ancaman tersebut diterima sopir truk tersebut saat melintas di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Widodo mengungkapkan, peristiwa sopir truk nekat terobos kantor polisi saat siang bolong terjadi pada Jumat (4/10/2019) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Sopir diketahui bernama Syaiful Anwar.
Saat itu, ia mengendarai truk dengan menerobos ke dalam Mapolsek Way Pengubuan.
"Korban bilang kepada kami bahwa ia dikejar dua orang dengan mengendarai mobil dan mengancam akan membunuhnya," kata Iptu Widodo, Selasa (8/10/2019).
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh korban kepada Widodo.
• Gadis Penjual Onde-onde Terobos Barisan Polisi, Tak Terima Kapolres yang Dicintainya Dimutasi
Setelah mendengar penjelasan korban, Widodo bersama sejumlah anggota polisi langsung memburu para pelaku.
Dua Pelaku Ditangkap
Widodo mengungkapkan, polisi berhasil mencegat mobil para pelaku yang mengancam akan membunuh sopir truk.
"Sekitar lebih kurang dua kilometer dari Mapolsek (Way Pengubuan), mobil pelaku Avanza warna merah maron berhasil kami cegat,"
"Dua pengendaranya kami amankan," ujar Iptu Widodo.
Keduanya merupakan pelaku pemerasan di Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) ruas Way Pengubuan.
Kedua tersangka bernama Syafaruddin (35) dan Yus Eka Putra (33).
Keduanya merupakan warga Terbanggi Besar.
Setelah penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik.
Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Ancaman Pembunuhan
Korban Syaiful Anwar menjelaskan, pelaku pemerasan menyetop truk yang dikendarainya.
Hal itu terjadi saat ia melintas di wilayah Terbanggi Besar.
Saat itu, para pelaku menyalip truk dengan mobil yang mereka kendarai.
Setelah itu, mereka mengancam dengan sebilah badik.
"Satu pelaku mencabut kunci kontak mobil saya."
"Satu pelaku memaksa saya buat turun truk sambil mengancam, kalau tidak turun nanti saya akan ditujah (tusuk) pakai badik," kata Syaiful Anwar.
Ketika itu, Syaiful mengaku mendapatkan kesempatan untuk kabur.
Hal itu terjadi saat para pelaku turun dari truk yang ia kendarai.
Saat itulah, korban nekat melajukan truknya.
"Begitu mereka turun, saya melaju."
"Karena, saya punya kunci serep (cadangan). Tapi, para pelaku masih mengejar," ceritanya.
Saat kabur dari kejaran para pelaku, korban melihat kantor polisi.
Tanpa pikir panjang, sang sopir truk nekat terobos kantor polisi.
"Saya lihat ada polsek dan kebetulan polisi ramai."
"Saya langsung masukkan truk saya dan minta pertolongan," katanya.
Marak Pungli
Aksi pungutan liar (pungli) di Jalinteng mulai dari Simpang Terbanggi sampai ke Kampung Tanjung Ratu, Way Pengubuan, diakui sejumlah sopir truk.
Menurut para sopir truk, aksi pemalakan yang dilakukan para pelaku, tak hanya terjadi pada malam atau dini hari.
Pungli juga terjadi pada pagi dan siang hari.
"Iya memang sering (aksi pemalakan). Biasanya kan mereka berdiri-berdiri sambil minta uang ke kita (sopir truk). Mereka juga mintanya maksa kok," kata seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.
Para sopir berharap, tindakan cepat dan tegas jajaran Polsek Way Pengubuan dapat terus dilakukan.
Sehingga, para sopir dapat menjalankan pekerjaan mereka dengan lancar dan tanpa hambatan.
Uang Jaminan Keamanan
Tersangka Syafaruddin mengakui perbuatannya yang mengancam korban saat meminta uang pengamanan ketika melintas di Simpang Terbanggi.
Alasannya, uang tersebut sebagai jaminan keamanan saat melintas di kawasan itu.
Menurutnya, pengendara yang melintas diminta uang besaran mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Namun, tersangka menolak dibilang memaksa korban untuk memberi uang.
"Kami nggak paksa, kalau memang ada ya syukur. Tapi nggak maksa," kata Syafaruddin.
• Nekat Terobos Api, Sari Terbakar Bersama Sang Nenek, di Lampung Rumah Terbakar karena TV Meledak
Mengenai ancaman akan membunuh, Syafaruddin mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengancam korban untuk turun dari truk yang ia kendarai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Syafaruddin dan Yus Eka Putra dijerat pasal 368 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat, dengan ancaman 9 sampai 10 tahun penjara.
Berkat aksi sopir truk nekat terobos kantor polisi saat siang bolong, kedua pelaku kini mendekam di tahanan. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)