Arteria Dahlan Jadi Sorotan Gegara Serang Emil Salim di Acara Mata Najwa
Arteria Dahlan Jadi Sorotan Gegara Serang Emil Salim di Acara Mata Najwa
Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPR RI Arteria Dahlan tengah jadi sorotan netizen.
Ini menyusul sikapnya terhadap Emil Salim di acara Mata Najwa Rabu 9 Oktober 2019 malam.
Kesal dengan ulah anggota DPR asal PDI Perjuangan, netizen pun meramaikan jagad maya dengan tagar Arteria Dahlan.
Hingga berita ini diturunkan Rabu malam, #Arteria Dahlan masuk trending topik Twitter.
Tak hanya tagar, netizen juga membagikan potongan video Arteria Dahlan menunjuk dan membentak mantan menteri di era orde baru tersebut.
Sebelumnya, Arteria Dahlan juga terlibat perdebatan dengan Pakar Tata Hukum Negara, Zainal Arifin Mochtar dengan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat / DPR RI Arteria Dahlan.
Momen ini pun jadi trending topik google
Keduanya berdebat terkait revisi UU KPK pada acara 'Indonesia Lawyers Club', Selasa (10/9/2019).
Dilansir dari Tribunnews, pada kesempatan itu, Zainal Arifin mengungkapkan bahwa undang-undang KPK memang harus diperbaiki.
"Pertama-tama saya mau bilang begini, mmm tidak perlulah pakai logika usang bahwa yang namanya undang-undang ketinggalan zaman pasti harus diubah, ya wajib memang," ungkap Zainal Arifin dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (11/9/2019).
Menurutnya, perubahan itu normal terjadi dalam kehidupan.
Zainal Arifin berpendapat, dua kendalanya adalah masalah waktu dan pokok perubahan itu
"Problemnya adalah dua, timing-nya dan substansinya," tutur pakar hukum lulusan UGM tersebut.
Kemudian, Zaenal Arifin meminta untuk merinci masalah yang terjadi dalam merivisi UU KPK.
"Bang Karni kalau kita mau berdebat detail-detailan, serius, dan sebagainya apalagi ada 30 an ada banyak begitu banyak item, begitu banyak substansi saya catat ada 20 an di handphone saya gitu," ujarnya.
Zainal Arifin berpendapat, waktu yang digunakan untuk merevisi UU KPK terkesan mepet.
"Masak kita mau bahas cepet-cepetan dalam waktu tiga minggu, ini waktunya tinggal dikit ini," kata Zainal Arifin.
Apalagi, dalam waktu ini akan ada pelantikan anggota DPR yang baru periode 2019-2024.
Sedangkan, masih banyak masalah yang menumpuk.
"Temen-temen DPR yang baru akan dilantik 1 Oktober tumpukannya masih banyak juga, RUKHP belum disahkan, tapi kan belum disahkan, persetujuannya belum masih ada yang pending," paparnya.
Zainal Arifin menjelaskan bahwa proses perubahan UU KPK hingga akhirnya sah bukan suatu yang sederhana dilakukan.
Banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Mendengar itu, Arteria Dahlan yang turut hadir lantas memberikan pembelaan.
Arteria Dahlan menegaskan, DPR bertugas itu melakukan pembahasan.
"Kan yang ditanya DPR, DPR kan membahas, kalau pengesahan apa itu persetujuan larinya bukan ke sana lagi kita tugas kita pembahasan," jelas Arteria Dahlan.
Belum selesai berbicara, Zainal Arifin kemudian menegaskan DPR juga bertugas menyetujui.
Sedangkan, proses masih berada di tahap pembahasan.
Banyak 'PR' yang belum dilakukan DPR.
"Undang-undang dasar pasal 20 ayat dua mengatakan undang-undang dibahas dan disetujui bersama pemerintah. Kan pembahasan baru tahap dua, ada lima tahapan loh," kata Zainal Arifin.
Terlihat kesal, Arteria Dahlan meminta agar Zainal Arifin memberikan pernyataan yang menurutnya benar.
"Kerja-kerja pembahasan yang betul-betul pembahasan itu yah saya tanyakan Anda ahli jangan jadi bikin sesat kita juga," ucap Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan menuturkan tugas DPR sudah selesai meski sempat disela oleh Zainal Arifin.
"Setelah kita bahasan terakhir di tahap satu kemudian apalagi yang dilakukan oleh dewan bersama pemerintah untuk melakukan pembahasan ada enggak? Kan sudah selesai," jawabnya.
"Maka saya tanya tahapannya," sela Zainal Arifin.
Pembawa acara Karni Ilyas salah menyebut pakar tata hukum negara, Zainal Arifin Mochtar sebagai Professor. (Channel Youtube Indonesia Lawyers Club)
Menjawab itu, Arteria Dahlan menegaskan pihaknya telah merampungkan tugas.
Arteria Dahlan menilai pihaknya memiliki waktu yang cukup melakukan pembahasan revisi UU KPK.
"Kalau tahapan kita paham pak, tapi ditanya apakah ada ruang dan waktu bagi DPR itu melakukan pembahasan, saya jawab ada," tegas Arteria Dahlan.
"Karena RUKHP nya sudah rampung," imbuhnya.
Tak mau berlarut-larut dalam debat, Zainal Arifin langsung meminta agar waktunya untuk berbicara di ILC bisa dilanjutkan.
"Boleh saya lanjutkan,?" tanya Zainal Arifin.
Siapa Arteria Dahlan?
Dilansir dari wikipedia, Arteria Dahlan, ST, SH, MH lahir di Jakarta, 7 Juli 1975.
Ia adalah seorang pengacara dan politisi Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pada 23 Maret 2015 Arteria dilantik sebagai anggota DPR RI mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.
Ia menggantikan Djarot Syaiful Hidayat yang ditunjuk sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mendampingi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Data Diri:
Nama: Arteria Dahlan
Lahir: 7 Juli 1975
Tempat Lahir: Jakarta
Kebangsaan: Indonesia
Almamater: Universitas Trisakti
Universitas Indonesia
Pekerjaan: Politisi, pengacara
Dikenal atas: Anggota DPR RI
Pendidikan:
SDN GUNUNG 01 Pagi (1981 - 1987)
SMPN II Jakarta Selatan (1987 - 1990)
SMAN 70 Bulungan, Jakarta Selatan (1990 - 1993)
Teknik Elektro, Universitas Trisakti (1993 - 1999)
Ilmu Hukum, Universitas Indonesia (1994 - 1999)
Ilmu Hukum Ketatanegaraan, Universitas Indonesia (2012 - 2014)
Aktivitas:
Pimpinan Arteria Dahlan Lawyers
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pengacara Indonesia (DPP SPI)
Kuasa Hukum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI)
Tim Legal Sekretariat PSSI (2006 - 2009)
Legal Advisor Komite Normalisasi PSSI (2011)
(Tribunlampung.co.id/Taryono)