Cara Membuat E-Paspor Online dan Persyaratan Beserta Biayanya
Cara buat paspor online dan persyaratanya. Traveler yang berencana pertama liburan ke luar negeri tentunya harus membuat paspor Indonesia.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Bila dulu kamu harus datang ke imigrasi, cara membuat e-paspor bisa dimulai dengan mendaftar via online.
Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store ponsel pintarmu atau kamu dapat pergi ke laman https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via web
Masukkan username, password, NIK, nomor telepon, email, dan alamat, dan klik daftar.
Setelah itu, kamu harus memerika email masukmu akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.
3. Isi datamu
Masukkan akunmu dan pilih "Epaspor48h" dan halaman akan menunjukkan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (maksimal 5 dan harus anggota keluarga inti).
Setelah memilih hal-hal tersebut kamu akan diarahkan untuk memasukkan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Lakukan pembayaran
Setelah mengisi data yang diperlukan, imigrasi.go.id akan mengirim email sesuai dengan alamat email yang terverifikasi di akun.
Email akan berisi nomor unik yang bisa kamu gunakan untuk pembayaran ke teller bank atau lewat tranfer ke virtual akun tertentu.
Pembayaran untuk e-paspor dipatok sebesar Rp 655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp 600.000 dan jasa TI Biometrik Rp 55.000.
Setelah itu, kamu akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.
5. Validasi bukti pembayaran
Buka email yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda 'lanjut'.
Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi dengan nomor unik yang diberi bank dan kamu akan dikirimi email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-membuat-e-paspor-online-dan-persyaratan-beserta-biayanya.jpg)