OTT di Inspektorat Lampung

2 PNS Inspektorat Lampung Jadi Tersangka Pungli, Polda Sita Uang Rp 11 Juta Dalam Amplop

Dari tangan keduanya, Polda Lampung mengamankan barang bukti dua amplop yang berisi uang senilai total Rp 11 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberi penjelasan soal kasus dugaan pungli di lingkungan Inspektorat Lampung. Dua PNS Inspektorat Lampung jadi tersangka pungli, Polda Lampung sita uang Rp 11 juta dalam amplop. 

2 PNS Inspektorat Lampung Jadi Tersangka Pungli, Polda Sita Uang Rp 11 Juta Dalam Amplop

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Inspektorat Lampung, Jumat (11/10/2019).

Keduanya berinisial MM dan ED.

Dari tangan keduanya, Polda Lampung mengamankan barang bukti dua amplop yang berisi uang senilai total Rp 11 juta.

Polda Lampung melakukan OTT Inspektorat Lampung, Kamis (10/10/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, OTT dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Lampung mendapatkan laporan adanya pungutan liar (pungli) di Inspektorat Lampung.

"Dari hasil informasi tersebut, tim saber pungli daerah melalui Ditkrimsus menindaklanjuti laporan dengan menurunkan tim dari Subdit III Tipiter," terang Pandra, Jumat (11/10/2019).

Dari hasil pengintaian, Kamis (10/10/2019), MM terbukti melakukan praktik pungli.

BREAKING NEWS - Polda Dikabarkan OTT di Inspektorat Lampung, Amankan Uang Rp 10 Juta

Polda Lampung Dikabarkan Kembali Amankan Satu Orang Pegawai Inspektorat Lampung

"Salah satu oknum ASN di SKPD Pemprov Lampung tersebut (MM) diamankan. Lalu dilakukan pengembangan dan diamankan oknum ASN berinisial E," ucapnya.

"M dan E terbukti telah menerima (pungli). Setelah dilakukan gelar perkara serta cukup alat bukti, keduanya naik status tersangka," imbuhnya.

Pandra menegaskan, tersangka MM dan ED diduga telah melakukan praktik pungli terhadap sebuah SKPD di Pemprov Lampung.

"Oknum ini menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan melakukan pungli terhadap SKPD di Provinsi Lampung," ujarnya.

Pandra membeberkan, keduanya melakukan pemerasan terhadap ASN.

"Pemerasan ini dengan menakut-nakuti masalah jabatan," terangnya.

Pandra menuturkan, dari hasil OTT diamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 11 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

"Pasal yang disangkakan adalah UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan perubahan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Adapun pasalnya yakni 12e dan pasal 11, serta pasal 55," jelasnya.

Pandra menambahkan, apabila ada masyarakat yang mendapati adanya pungli diharapkan untuk menghubungi Call Center 193 atau SMS 1193.

Serahkan Diri

Petugas Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan dua pegawai Inspektorat Lampung.

Salah satunya adalah pegawai berinisial ED yang memiliki jabatan fungsional di Inspektorat Lampung.

ED menyerahkan diri ke Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dengan diantar oleh pihak keluarga, Kamis (10/10/2019). sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat ini, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan untuk menentukan status ED.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Subakti enggan berkomentar banyak.

"Soal (OTT) itu langsung ke humas. Data sudah saya serahkan ke humas," ungkapnya sembari berjalan menyusuri lorong ruang Ditreskrimsus, Jumat (11/10/2019).

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan OTT lingkungan Inspektorat Provinsi Lampung, Kamis (10/10/2019).

BREAKING NEWS - Soal OTT di Inspektorat Lampung, Begini Komentar Inspektur Pembantu I

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan pegawai Inspektorat Provinsi Lampung berinisial MM.

OTT ini terkait dugaan suap dari Dinas Perindustrian Provinsi Lampung ke Inspektorat Provinsi Lampung.

Dalam OTT, Ditreskrimsus Polda Lampung menyita uang Rp 10 juta. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved