Bidan dan Dokter Selingkuh, Pilih Rumah Elite buat Memadu Kasih namun Tepergok Suaminya yang Polisi

Kasus bidan dan dokter selingkuh memasuki babak baru. Baca juga, fakta lengkap bidan dan dokter selingkuh berikut ini.

KOMPAS.com/MOH. SYAFIƍ
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (4/10/2019). Bidan dan Dokter Selingkuh, Pilih Rumah Elite buat Memadu Kasih namun Tepergok Suaminya yang Polisi. 

Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter selingkuh tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.

Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.

"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.

Dalam kasus tersebut, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan.

Sedangkan, MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.

"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.

Fakta-fakta bidan dan dokter selingkuh

Kasus seorang polisi berinisial KH menggerebek istrinya, MAD, sedang berduaan di dalam sebuah kamar dengan seorang dokter berinisial ARP.

Saat itu, KH yang juga merupakan anggota kepolisian, menggerebek bersama perangkat desa di Kelurahan Wates dan Babinkamtibmas.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan tentang penggerebekan oknum dokter dan bidan yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.

Baca, fakta lengkap bidan dan dokter selingkuh berikut ini:

1. Berawal dari rasa curiga terhadap istri

Penggerebekan itu berawal dari kecurigaan KH terhadap MD.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved