Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman KPR Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rp 50 Juta 

Bagi anda peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ingin kredit rumah BPJS menyediakan fasilitas pinjaman.

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Grafis Tribunlampung/Dodi Kurniawan
Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman KPR Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rp 50 Juta  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi anda peserta  BPJS Ketenagakerjaan dan ingin kredit rumah  BPJS menyediakan fasilitas  pinjaman

Cara maupun syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 sangat mudah. Hal pertama yang perlu dilakukan peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendatangi developer perumahan.

Kepada developer, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menanyakan apakah melayani kredit rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika bisa, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melengkapi syarat kredit rumah sesuai ketentuan developer perumahan tersebut.

Setelah syarat lengkap, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengecek keaktifan peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

VIDEO Cara Buat Paspor Umrah Tahun 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Umrah

Biaya Buat Nopol Cantik, Simak Cara Buat Nopol Cantik dan Syarat Bikin Pelat Nomor Cantik

Cara Buat NPWP Online, Simak Syarat serta Cara Ganti Kartu NPWP yang Patah atau Rusak

Menurut Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Aziz Muslim, peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mengambil saldo JHTnya sebesar 30 persen yang diperuntukan bagi KPR perumahaan, tak over  kredit rumah, tanpa mengurangi saldo JHT.

Sedangkan program lainnya  kata dia berupa program manfaat tambahan. Dimana peserta BPJS bisa meminjam dana maksimal Rp 50 juta peruntukannya bisa untuk KPR atau renovasi rumah. Dengan syarat antara lain yakni masa kepesertaan minimal 1 tahun, perusahannya tertib administrasi dalam arti iurannya lancar.

"Jadi ada dua programnya, peserta  itu bisa ambil dana saldo JHTnya maksimal 30 persen syratanya untuk KPR rumah. Program kedua yakni pinjaman untuk KPK atau renovasi rumah, tanpa mengurangi saldo JHT peserta, maksimal pinjam Rp 50 juta, dan sementara kita pakai Bank BNI dan BTN," ujar Aziz kepada tribun, Jumat (11/10/2019).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan kepesertaan untuk mendapatkan KPR dengan biaya lebih murah. Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua jenis pilihan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Kedua pilihan itu, yakni:

1. KPR subsidi untuk masyarakat berpengasilan rendah.

2. KPR nonsubsidi untuk kelompok di luar kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Berikut, syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

2. Tertib administrasi kepesertaan.

3. Iuran aktif.

4. Telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Belum memiliki rumah sendiri.

6. Memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi peserta minimal selama satu tahun, bisa langsung mendatangi bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan KPR. Tentu saja, peserta harus turut membawa syarat, antara lain:

1. Kartu identitas peserta BPJSTK

2. KTP

3. Formulir pengajuan

4. Keterangan penghasilan

5. Syarat lain yang bisa berbeda di tiap bank.

Cara Mencairkan JHT

Simak, panduan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019, dilengkapi syarat mencairkan JHT.

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengungkapkan, syarat mencairkan JHT dalam cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

“Ada satu set formulir yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan JHT,” kata Zainal Abidin, Senin (1/4/2019).

Satu set formulir tersebut, lanjut Zainal, berisi syarat klaim JHT, formulir pengajuan pembayaran JHT, surat pernyataan, serta pendaftaran/perubahan data pekerja bukan penerima upah. Berikut, syarat klaim JHT.

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.

2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.

4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.

5. Formulir JHT yang telah diisi.

6. Buku tabungan milik peserta.

Demikianlah Cara dan Syarat untuk Ajukan Pinjaman KPR Bagi Peserta  BPJS Ketenagakerjaan Maksimal dapat Rp 50 Juta.  (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved