Fakta-fakta Menarik Para Anggota TNI yang Jadi Korban Kebencian Istrinya terhadap Wiranto

Fakta-fakta menarik para anggota TNI yang jadi korban kebencian istrinya terhadap Wiranto.

group WhatsApp
Menkopolhukam Wiranto (batik hijau) sebelum diserang saat berkunjung ke Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu. 

Berawal dari Unggahan Istri

Tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.

Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.

Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial terkait kasus penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS, Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS, dan bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD Sersan Dua Z.

Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tanda tangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Dicopot dan Ditahan

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.

HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.

Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menkopolhukam Wiranto.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved