Truk Terjun ke Sungai

Sopir Truk Fuso yang Nyemplung ke Kali Akar Resmi Tersangka, Kasatlantas: Sudah Kami Tahan Semalam

Sopir Truk Fuso yang Nyemplung ke Kali Akar Resmi Tersangka, Kasatlantas: Sudah Kami Tahan Semalam

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
Sopir Truk Fuso yang Nyemplung ke Kali Akar Resmi Tersangka, Kasatlantas Sudah Kami Tahan Semalam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satlantas Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan sopir truk fuso box warna biru Nopol D 8867 CV yang masuk ke dalam sungai Way Belau atau yang dikenal dengan sebutan Kali Akar, sebagai tersangka.

Sopir tersebut diketahui bernama Devi Reza Sakti (52), warga Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, saat ini status Devi Reza Sakti sang sopir naik menjadi tersangka.

"Sudah tersangka," ungkap Reza Khomeini, Senin, 14 Oktober 2019.

Reza Khomeini menlanjutkan, dengan meningkatnya status tersangka, maka Devi saat ini dilakukan penahanan.

"Tersangka saat ini sudah di masukkan ke Rutan Mapolresta Bandar Lampung," terang Reza Khomeini.

BREAKING NEWS - Densus 88 Amankan 4 Orang di Lampung, Diduga Terpapar Jaringan Teroris

BREAKING NEWS - Anak Anggota DPRD Korban Mutilasi Tewas di Tol Lampung, Dimakamkan di Kebon Jahe

Reza Khomeini pun menuturkan, jika penahanan dilakukan sejak Minggu, 13 Oktober 2019 malam, sekira pukul 19.30 WIB.

"Tersangka melanggar pasal 106 ayat 3 dan 310 ayat 4 undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelas Reza Khomeini.

Dua kali Olah TKP

Pastikan faktor penyebab kecelakaan, Satlantas Polresta Bandar Lampung lakukan olah TKP untuk kedua kalinya.

Kanit Laka Polresta Bandar Lampung Ipda Jahtera mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP setelah kecelakaan tunggal terjadi.

"Tapi kami lakukan olah tkp kedua kalinya untuk melihat kronologis kecelakaan yang sebenarnya dan melihat faktor penyebab kecelakaan," tegasnya, Minggu 13 Oktober 2019.

Olah TKP kedua kalinya perlu dilakukan, beber Jahtera, mengingat sopir mengaku rem sempat keras.

"Pengakuan dari sopir saat diinjak remnya keras dan tidak bisa dikatakan rem blong," jelasnya.

"Kemudian kendaraan juga menghindari kendaraan lain sehingga sopir buang kemudi ke kanan dan masuk ke sungai," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved