Tak Cuma 3, Ternyata Ada 8 Postingan yang Diduga Ditulis Istri Tentara Sindir Mantan Jenderal
Tak Cuma 3, Ternyata Ada 8 Postingan yang Diduga Ditulis Istri Tentara Sindir Mantan Jenderal
Tak Cuma 3, Ternyata Ada 8 Postingan yang Diduga Ditulis Istri Tentara Sindir Mantan Jenderal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Sisriadi angkat bicara terkait adanya pencopotan jabatan dan sanksi kurungan yang diberikan pada prajurit TNI di Surabaya dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Termasuk pelaporan istri prajurit TNI ke pihak kepolisian terkait unggahan mereka di media sosial yang dituding berkonten negatif soal kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Menurut dia, sanksi kepada sejumlah prajurit TNI tersebut merupakan tindakan disiplin yang bisa diberikan seketika itu juga apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dispamad melalui saluran mereka, itu namanya pemberian tindakan disiplin kepada suaminya, seperti pemberhentian jabatan,” kata Sisriadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/10/2019).
Tindakan kepada sejumlah anggota tersebut bisa diberikan dalam waktu yang cepat oleh masing-masing pimpinan tanpa harus melalui proses yang panjang sebagaimana hukum militer.
• Tiga Istri Tentara Diusut Gara-gara Komentar Miring, Postingan Istri Jenderal Ini Jadi Sorotan
“Jadi gini, itu memang tindakan yang diberikan oleh Kasad memang sudah pimpinan yang paling tinggi. Ya sudah tinggal melaksanakan saja, atasannya sudah ngomong,” ujar Sisriadi menanggapi salah satu kasus yang menimpa seorang prajurit di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sisriadi menyebut tidak ada konsekuensi hukum lebih lanjut yang akan diterima oleh sang suami yang berstatus sebagai prajurit.
Namun lain ceritanya dengan sang istri yang bisa saja dikenai hukum sipil.
“Kalau itu enggak, karena dia kan tidak terlibat, prajuritnya tidak terlibat, istrinya yang terlibat, jadi istrinya yang dilanjutkan dengan tindak pidana sipil kan,” ujarnya.
Viral di media sosial
Penelusuran di media sosial, setidaknya ada 8 perempuan diduga istri prajurit TNI yang postingannya viral di media sosial hingga ramai dibagikan netizen, yaitu postingan berinisial FS, berinisial IB, berinisial WB, berinisial IH, berinisial IO, berinisial LA, berinisial IZN, dan berinisial LZ.
Dari ke 8 inisial yang diduga istri TNI tersebut, diketahui, suami IZN, Kolonel HS. HS telah dicopot dari tugasnya sebagai Komandan Kodim (Dandim).
Sama halnya dengan suami dari inisial LZ, Serda Z telah diganjar sanksi disiplin.
Kedua anggota TNI tersebut dicopot dari jabatannya.
Selain itu HS dan Z juga dikenai penahanan selama 14 hari.
Tidak hanya di Kendari, TNI Angkatan Udara juga mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono, Surabaya, Jawa Timur.
Pencopotan Peltu YNS disebabkan karena sang istrinya inisial FS, dituding menyebarkan opini negatif, fitnah dan konten tidak sopan di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan, kedua anggota TNI AD tersebut mendapat sanksi akibat unggahan istri mereka, yang dinilai melangggar UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tanggung jawab melekat
Kapuspen menjelaskan, dalam dunia militer memang terdapat tanggung jawab yang melekat pada setiap prajurit.
Mereka bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anak, suami atau istrinya.
“Dalam peraturan disiplin militer, turut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh istrinya. Selain juga dia bertanggung jawab sama dirinya sendiri," jelas Sisriadi.
Bahkan tanggung jawab itu tidak hanya untuk hubungan keluarga, dalam militer, seorang atasan atau pimpinan juga bertanggung jawab atas anak buah atau anggotanya.
“Memang ada dalam kasus-kasus tertentu, seorang komandan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan bawahannya. Kan ada beberapa kasus yang atasan dicopot, karena dia tidak bisa mengendalikan anak buahnya,” ujar dia.
Sertijab
Sertijab Komandan Kodim (Dandim) Kendari tersebut dipimpin oleh Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.
Irma Zulkifli Nasution (IZN) yang saat itu menggenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit) terlihat meneteskan air mata.
Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Sebagaimana diketahui, istri-istri anggota TNI diketahui tergabung dalam wadah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.
TribunStyle.com pada Februari 2017 pernah menurunkan artikel tentang syarat-syarat untuk menjadi istri anggota TNI.
Untuk menjadi istri anggota TNI dan tergabung dalam organisasi istri TNI, rupanya harus memenuhi berbagai persyaratan dan melewati sejumlah tes.
Satu di antaranya adalah test keperawanan.
Berikut syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.
1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.
2. Surat kesanggupan calon isteri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dansurat ditujukan untuk Danramil. Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.
11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon isteri
15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.
Menurut pengalaman pribadi reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.
Rangkaian Tes yang Harus Dijalani
Selain melengkapi persyaratan, untuk menjadi istri anggota TNI juga harus melalui sejumlah tes, di antaranya:
1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.
Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.
2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)
Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.
Menurut pengakuan reporter TribunStyle.com yang tak mau disebutkan namanya, saat test kesehatan inilah ditanya perihal soal keperawanan oleh petugas.
Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.
Begini kurang lebih percakapan yang terjadi saat test keperawanan tersebut menurut reporter kami.
'Mbaknya asal mana?'
'Saya Solo, pak, (test kedinasan saat itu di Jakarta)'
'Sudah melakukan hubungan seperti itu dengan calon suami?'
'Saya tidak pernah melakukannya, Bapak.'
'Sudah jujur saja, nanti juga bakal ketahuan saat di test!' desak petugas.
'Ya, monggo, pak. Saya tidak masalah dan tidak takut soal itu, saya berani saja, karena saya benar-benar tidak pernah melakukannya dengan calon suami saya," ujar reporter TribunStyle.com tegas.
Tak lama kemudian, sang petugas mempersilakan ke luar.
Selanjutnya, seperti biasa menjalankan test kesehatan di bagian lainnya.
3. Pembinaan Mental (Bintal)
Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.
Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.
Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan' atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.
4. Menghadap ke pejabat kesatuan.
Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.
5. KUA
Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
(Tribunnews.com/TribunStyle.com/Kompas.com/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/istri-tentara-yang-postingannya-viral-di-media-sosial-facebook.jpg)