Pengakuan Relawan Prabowo Sandi Divonis Bebas Kasus Video 'Penggal Jokowi', tak Pernah Dibesuk Rekan
Pengakuan Relawan Prabowo Sandi Divonis Bebas Kasus Video 'Penggal Jokowi', tak Pernah Dibesuk Rekan
Pengakuan Relawan Prabowo Sandi Divonis Bebas Kasus Video 'Penggal Jokowi', tak Pernah Dibesuk Rekan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo ( Jokowi), divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).
Seusai sidang, Ina Yuniarti memberi pengakuan mengejutkan, selama persidangan hanya anaknya yang menemaninya.
“Tidak ada yang kunjungi saya, hanya anak saya saja yang selalu hadir bersama saya,” ucap Ina.
Ibu tiga anak ini bersyukur ia divonis bebas oleh hakim dalam perkara itu.
Ina mengaku, dia tidak ada dendam akan kasus yang dialaminya.
Ia mengganggap kasusnya sebagai pelajaran baginya.
“Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi.
Saya akan kembali normal seperti biasanya,” ucap Ina tersedu-sedu.
Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.
“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Yuzaida saat membacakan vonis di ruang persidangan Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yuzaida juga memerintahkan agar Ina dibebaskan dari penahanan segera sejak putusan dibacakan.
Selain itu, ia juga meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Ina.
“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.
Hakim menilai, dalam setiap persidangan tidak ada bukti bahwa Ina melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang selama ini disangkakan padanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ina-yuniarti-penyebar-video-penggal-jokowi-divonis-bebas.jpg)