Tribun Bandar Lampung

Dituntut 14 Tahun Penjara, Terong Menggerutu Keluar Ruang Sidang: Huuh, 14 Tahun!

Dituntut 14 Tahun Penjara, Terong Menggerutu Keluar Ruang Sidang: Huuh, 14 Tahun!

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Dituntut 14 Tahun Penjara, Terong Menggerutu Keluar Ruang Sidang: Huuh, 14 Tahun! 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dituntut 14 tahun penjara, Terong (35) menggerutu saat keluar ruang persidangan.

Terong alias Miswadi menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 16 Oktober 2019.

Terong terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah kedapatan memiliki sabu dengan berat total 6,74 gram.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Yus Enidar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulan berpendapat, terdakwa Miswadi alias Terong secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Dalam 2 Hari, Bensin Sebabkan Kebakaran di Tanggamus, 2 Korban Terkena Luka Bakar Serius

Wanita Melahirkan dalam Innova lalu Mobilnya Tabrakan dengan Truk

"Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Maulan di persidangan, Rabu, 16 Oktober 2019.

"Untuk itu memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhi kepada terdakwa Miswadi alias Terong Bin Satun, berupa pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," imbuh Maulan.

Tak puas dengan hukuman 14 tahun penjara, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 80 juta.

"Jika tak dibayar digantikan kurungan penjara selama tiga bulan," ucap Maulan.

Mendengar hal tersebut, Terong pun menggerutu.

"Huuh, 14 tahun!" ucap Terong sembari berjalan keluar ruang persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU Maulan menjelaskan perbuatan terdakwa bermula pada hari Jumat, 21 Juni 2019.

Yang mana ditemukan narkoba jenis sabu berupa dua plastik bening ukuran sedang dan tiga bungkus plastik kecil dengan berat total 6,74 gram di rumahnya di Jl. Tirtasari Gg. Kutilang, Way Kandis Bandar Lampung.

Menurut Maulan, barang haram tersebut didapatnya setelah mendapat instruksi dari Bul (DPO).

Terdakwa sendiri diperintah Bul untuk menemui seseorang di sebuah SPBU di Antasari, untuk mengambil amplop berisikan narkoba jenis sabu.

Polda Lampung Giatkan Babinkamtibmas Buntut Densus 88 Lakukan Penangkapan dan Penggeledahan

Saat Tahu Wiranto Ditusuk, Sang Istri Menangis: Kok Diginikan

Atas perintah Bul juga, terdakwa kemudian membawa barang haram tersebut ke rumah dan membagi menjadi tiga paket.

Setelah itu, terdakwa mengantarkan kepada pembeli sesuai instruksi dari Bul.

Namun, belum sampai di tangan pembeli, terdakwa ditangkap polisi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved