Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Lindungi Kestabilan Pangan Lewat Program PUPM
PUPM bertujuan untuk menyerap produk pertanian dengan harga yang layak serta melindungi konsumen
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Sesuai dengan Amanat dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pemerintah Pusat dan daerah bertugas mengendalikan ketersidiaan bahan pokok dan strategis diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu.
PUPM juga merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator dalam menjaga pasokan pangan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Ir. Edi Yanto M.Si. kepada Tribun Lampung pada Senin (14/10/2019) menyampaikan bahwa Kegiatan PUPM bertujuan untuk menyerap produk pertanian dengan harga yang layak dan menguntungkan petani khususnya bahan pangan pokok dan strategis.
Selain itu program ini juga bertujuan mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan ststrategis serta memberikan kemudahan akses konsumen/masyarakat terhadap bahan pangan pokok dan strategis dengan harga yang terjangkau dan wajar.
Konsep pelaksanaan kegiatan PUPM melalui dukungan dana APBN melalui dana alokasi dana Bada Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dalam bentuk dana dekonsentrasi yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan dibidang ketahanan pangan Provinsi.
Edi menyampaikan Sasaran kegiatan pada tahun 2019 adalah 120 LUPM (Lembaga Usaha Pangan Masyarakat) yang terbagi menjadi tiga kategori tahapan yaitu Tahap Penumbuhan sebanyak 45 Gap/Kel., Tahap Pengembangan sebanyak 42 Gap/Kel., dan Tahap Pembinaan sebanyak 33 Gap/Kel.
"Selain itu sasaran PUPM Provinsi Lampung juga diberikan kepada 147 Toko Tani Indonesia yang terbagi menjadi TTI di Bandar Lampung serta TTI yang tersebar pada 15 Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Lampung." Ungkapnya.

Lebih lanjut beliau menjabarkan Pemanfaatan Banper PUPM Tahap Penumbuhan Tahun 2019 yaitu sebanyak Rp160 juta yang terbagi menjadi dua alokasi. Alokasi pertama sebanyak Rp100juta untuk pengolahan hasil yaitu pembelian berbagai misalnya alat husker atau rice polisher.
Sisanya sebanyak Rp60juta adalah untuk distribusi yaitu biaya cash of work (HOK) (tenaga kerja untuk bongkar muat, pengemasan, tenaga penggiling dan lain-lain), plastik kemasan, biaya transportasi dan bahan bakar penggilingan.
Beliau menyampaikan Keberhasilan kegiatan PUPM sangat ditentuan oleh kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak. Sehubungan dengan ini diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi aktif untuk suksesnya kegiatan ini.
"Kebijakan tersebut akan berakumulasi untuk melindungi produsen terhadap adanya kepastian harga dan pasar, melindungi konsumen dari kenaikan harga eceran yang tidak wajar." Katanya.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak dan dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam membangun sektor pangan yang tangguh dimasa mendatang untuk mewujudkan ketahanan pangan.