Tribun Lampung Selatan
Ditawari Rambutan, Gadis 14 Tahun Disuruh Telanjang Lalu Digagahi 2 Pria di Natar
Namun untuk mendapatkan rambutan, N harus memenuhi syarat yang diajukan pelaku, yakni telanjang di hadapan keduanya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ditawari Rambutan, Gadis 14 Tahun Disuruh Telanjang Lalu Digagahi 2 Pria di Natar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gagahi tetangganya yang masih di bawah umur, seorang pria digelandang ke Polsek Natar.
Pria ini diketahui berinisial EM (50), warga Natar, Lampung Selatan.
Parahnya, EM melakukan aksi cabulnya tidak sendirian.
Ia bersama temannya, AP (40), acap kali menggagahi N (14) yang tidak lain tetangganya sendiri.
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, aksi pencabulan ini berawal saat N meminta buah rambutan di pekarangan rumah pelaku.
Namun untuk mendapatkan rambutan, N harus memenuhi syarat yang diajukan pelaku, yakni telanjang di hadapan keduanya.
• Gagahi Siswi SMA hingga Hamil, Oknum Guru Honorer Ditahan Polda Lampung
• Ancam Sebar Foto Tak Senonoh, Guru Honorer di Lampung Gagahi Siswi SMA hingga Hamil 7 Bulan
Tak hanya itu, kedua pria cabul itu malah menggagahi gadis yang masih di bawah umur tersebut.
Setelah kejadian itu, N beberapa kali dicabuli kedua pelaku.
EM diduga sudah melakukannya dua kali dan AP empat kali.
Bahkan, AP mengimingi untuk menikahi korban.
Perbuatan bejat ini terbongkar setelah N mengeluhkan sakit di alat vitalnya kepada orangtua.
Geram mendengar pengakuan korban, warga langsung menggelandang EM ke kantor polisi.
Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tindak asusila ini.
"Iya benar, saat ini EM sudah kami tahan. Dia juga telah mengakui perbuatannya. Selain barang bukti, kita amankan juga hasil visum," ujar Hendy, Jumat (18/10/2019).
Namun, kata Hendy, pihaknya belum bisa menahan AP lantaran belum ada saksi yang menyaksikan.
"Artinya belum ada saksi yang menyebutkan jika keduanya melakukan, belum ada, dan dia belum mengakui perbuatannya," terang Hendy.
Kendati demikian, Hendy mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menjerat AP.
"Masih kami kumpulkan bukti dan insya Allah segera ditahan kalau sudah cukup bukti," ujarnya.
Disinggung soal modus, Hendy mengatakan jika pelaku menawarkan rambutan dan jambu kepada korban.
• 3 Tahun Oknum Guru Silat di Tulangbawang Cabuli Lima Muridnya
Namun, dengan syarat melayani kemauan bejat pelaku.
"Dari pengakuan EM, sudah ada lebih dari satu kali. Pelaku pun mengaku kalau dia biasa (mencabuli) korban," tandasnya.
EM akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)