Tribun Bandar Lampung
Gagahi Siswi SMA hingga Hamil, Oknum Guru Honorer Ditahan Polda Lampung
Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum guru honorer sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi SMA.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Gagahi Siswi SMA hingga Hamil, Oknum Guru Honorer Ditahan Polda Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum guru honorer sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi satu SMA di Pesawaran (sebelumnya disebut MAN - tautan atau link klarifikasi dapat dilihat pada akhir artikel ini).
Oknum guru berinisial W berstatus honorer tersebut juga sudah ditahan.
W diduga menggagahi siswi SMA hingga hamil tujuh bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramandhany mengatakan, pihaknya telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
"Untuk tersangka sudah kami amankan kemarin dan mulai penahanan sejak tadi malam," ujar Barly, Rabu, 11 September 2019.
"Modusnya itu, pelaku menyetubuhi korban yang masih umur 15 tahun, dan sekarang masih kelas dua (SMA)," tandasnya.
Tersangka W dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Barly mengatakan, baru satu tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
• Ancam Sebar Foto Tak Senonoh, Guru Honorer di Lampung Gagahi Siswi MAN Hingga Hamil 7 Bulan
• Pak Kades Bantah Hamili Cewek tapi Akui Pernah Berhubungan Badan
"Untuk tersangka satu. Tapi tidak menutup kemungkinan perkembangan yang lain," bebernya.
Dalam perkara ini, Polda Lampung masih mengejar dua pelaku lainnya.
"Dan ada dua orang lagi belum ketangkep. Masih dalam pengejaran," tegasnya.
Namun, kata Barly, keduanya hanya berperan sebagai fasilitator.
"Dua itu berperan mengantarkan korban dan satunya pemilik tempat," ujarnya.
Gelar Perkara