Mata Berkaca-kaca, Istri Eks Kalapas Sukamiskin Curhat Jualan Nasi Uduk Karena Hal Ini
Mata Berkaca-kaca, Istri Eks Kalapas Sukamiskin Curhat Jualan Nasi Uduk Karena Hal Ini
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rekening milik terpidana penerima gratifikasi fasilitas non standar di Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, hingga kini masih diblokir oleh KPK.
Atas kondisi tersebut, sang istri, Dian A (49), terpaksa harus memutar otak untuk bisa membiayai ketiga anaknya.
Dian pun sampai berjualan nasi uduk serta menerima jahitan untuk bisa sekedar memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Wahid Husen, mantan Kepala Lapas Sukamiskin itu, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada April 2019.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan bukti milik Wahid Husen.
"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi," kata Dian A, saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/10/2019).
• Rival Jokowi di Pilpres 2019, Prabowo Subianto Dipastikan Hadiri Pelantikan Presiden dan Wapres RI
"Tapi, saat saya cek (saldo) ke mesin ATM, rekeningnya masih diblokir, jadi enggak bisa ambil uang. Padahal di rekening itu murni uang selama bapak bekerja, uang gaji," imbuh Dian.
Dian merupakan ibu rumah tangga dengan tiga anak.
Penghasilan keluarga itu ditopang Wahid Husen, ASN Kemenkum HAM yang jabatan terakhirnya Kepala Lapas Sukamiskin pada Maret 2018.
Kewenangan pemblokiran itu diatur di Pasal 29 ayat 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagian pasal di undang-undang itu diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat kasus gratifikasi itu diungkap KPK pada Juli 2018, kemudian masuk penyidikan, rekening berisi keuangan keluarga diblokir.
Karena diblokir, pondasi keuangan Dian dan tiga anaknya terkatung-katung.
Dian pun banting setir jadi jualan nasi uduk.
Saat mengisahkan jualan nasi itu, kedua mata Dian berkaca-kaca.