Tribun Bandar Lampung

Palak Mahasiswa, 2 Pemuda Diciduk Polresta Bandar Lampung

Penangkapan ini bermula dari laporan dua mahasiswa yang dipalak dan diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polresta Bandar Lampung
Barang bukti pelaku pemalakan yang disita Polresta Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Palak mahasiswa di seputar Way Dadi, Sukarame, dua pemuda diciduk Polresta Bandar Lampung.

Keduanya yakni Redi Irwanto (29), warga Jalan Nurul Hidayah, Tanjungkarang Barat, dan Raply Kurniawan (21), warga Jalan Sultan Badaruddin, Tanjungkarang Barat.

Keduanya sering kali beraksi di wilayah Way Dadi bersama rekannya, OM, yang masih DPO.

Redi dan Raply diamankan di rumahnya masing-masing, Kamis (17/10/2019), berdasarkan laporan polisi nomor LP/1041-B/X/2019/LPG/Resta Balam/Polsek Sukarame tanggal 4 Oktober 2019.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan dua mahasiswa yang dipalak dan diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

"Jadi dua korban ini melapor kalau ditodong di samping SMK BLK Way Dadi pada Kamis 3 Oktober sekitar pukul 14.30 WIB," ungkap Rosef, Minggu (20/10/2019).

Viral Video Preman Palak Sopir Truk di Tol Lampung-Palembang, Ternyata Sosok Ini yang Merekam

Pengelola Tol Lampung Angkat Bicara, Pengendara Mobil Mogok di Tol Lampung Dipalak Rp 1,2 Juta

Akibatnya, kedua korban harus merelakan ponselnya pindah tangan berikut uang tunai Rp 480 ribu.

"Modus pelaku ini memepet korban saat jalan sepi. Kemudian menggunakan senjata tajam, pelaku merampas handphone dan uang," jelasnya.

Pelaku pemalakan dan pemerasan berjumlah tiga orang.

Mereka tak segan melukai korbannya.

"Yang diamankan baru dua. Satu masih DPO," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kulit warna hitam, empat ponsel, dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam.

"Dari hasil pengembangan, pelaku ini beraksi lebih dari tiga kali," tuturnya.

Adapun aksi pelaku yang baru tercatat yakni LP/1071-B/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019.

Mereka menggasak dua ponsel senilai Rp 4 juta.

"Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sukarame untuk pengembangan lebih lanjut adanya TKP lainnya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved