Tante Tiara Mendadak Sujud sambil Menangis di Kaki Polisi, Minta Pelaku yang Merampoknya Dibebaskan

Tante Tiara Mendadak Sujud sambil Menangis di Kaki Polisi, Minta Pelaku yang Merampoknya Dibebaskan

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
Facebook Saiful Ulum
Tante Tiara Mendadak Sujud sambil Menangis di Kaki Polisi, Minta Pelaku yang Merampoknya Dibebaskan 

"Korban malah meminta supaya pelaku tidak dihukum. Alasannya, mereka adalah karyawan Tante Tiara dan selama ini baik kepada dirinya," tutur Arsal.

Bahkan saking ingin menolong para tersangka, Tante Tiara sampai rela bersujud kepada Kapolres Lumajang.

“Jangan dihukum, Pak. Saya sudah merelakan uang tersebut. Mereka semua karyawan saya, mereka semua baik kepada saya dan juga mereka adalah saudara saya sendiri,” ujar Tante Tiara sambil bersujud ke kaki Kapolres seperti dituturkan Arsal.

Tante Tiara juga menangis, dan memeluk tersangka. Dia seakan tidak rela jika karyawannya dihukum.

Meski begitu, pihak kepolisian tidak bisa melepaskan tersangka perampokan karena kasus pidana umum bukan delik aduan.

Pihaknya akan menyelesaikan penyidikan kasus itu, dan meneruskannya ke tahap penuntutan sampai ke pengadilan.

Arsal mengakui, baru kali ini menemukan kasus seorang korban tindak kejahatan tidak ingin pelaku yang merugikannya dihukum.

“Baru kali ini saya temukan seorang korban yang tidak ingin para pelaku kriminal yang merugikannya dihukum. Tapi biarlah nanti pak hakim yang menentukan apakah para pelaku harus dijerat hukuman atau sebaliknya. Kami tidak punya kewenangan melepaskan para tersangka. Saya paham kesedihan Tante Tiara tapi hukum harus ditegakkan,” tegas Arsal.

Dari penuturan tersangka, uang hasil perampokan sebesar Rp 31 juta itu sudah dibagi.

Ada yang mendapatkan bagian Rp 10 juta, Rp 5 juta, juga Rp 1 juta.

Uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli dua sepeda Motor, tiga ekor kambing, satu celana panjang, dan dua buah jaket.

Keempat orang yang sudah ditangkap dijerat memakai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Empat orang yang sudah ditangkap kini ditahan di Rutan Mapolres Lumajang. Sedangkan dua orang tersisa masih dikejar. (surya.co.id)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Fakta Sebenarnya Bos Salon di Lumajang Sujud di Kaki Kapolres agar Bebaskan Kawanan Perampok"

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved