Tribun Pringsewu

Pejabat Pringsewu Pelaku Foto Mesra Resmi Diberhentikan, Beredar via WhatsApp

Dua pejabat Pemkab Pringsewu yang fotonya viral, dinyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Beredar, Foto Syur Diduga 2 Pejabat Pemkab Pringsewu Selingkuh, Kepala Dinas Dapat Ucapan Prihatin. 

Sebab ada yang menghubungi karena turut prihatin DP3AP2KB kembali mendapat musibah.

 

Beredar Foto Syur Diduga 2 Pejabat Pemkab Pringsewu Selingkuh, Kepala Dinas Dapat Ucapan Prihatin

Karena sebelumnya, ASN di DP3AP2KB viral di aplikasi Tik Tok mengenakan pakaian dinas bermesraan di mobil bersama perempuan muda bukan istri sahnya.

"Saya justru belum tahu fotonya dan tidak mau melihat foto itu," ungkap Nazri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/10).

Nazri menuturkan, yang bersangkutan telah mengambil cuti tahunan. Lamanya cuti, menurut dia, 12 hari. Cuti sejak 14 Oktober 2019 kemarin.

Pejabat pria dari Dinas Ketahanan Pangan Pringsewu juga tidak ditemukan di kantor maupun lingkungan pemkab setelah foto-fotonya bersama pejabat DP3AP2KB jadi bahan pembicaraan di lingkup ASN.

Berdar informasi, keduanya mengajukan pensiun dini. Kendati begitu Inspektur Pringsewu Endang Budiati mengaku telah memproses dua pejabat yang berada di dalam foto tersebut.

Bahkan hasil pemeriksaannya pun telah dilaporkan kepada Kepala Daerah Pringsewu.

Menurut dia, yang jelas kedua oknum pejabat bakal menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tunggu saja nanti keputusan pak Bupati," ungkap Endang, Jumat. 

Berita Tribun Lampung Terpopuler Jumat 18 Oktober 2019 - Foto Syur Mirip Pejabat Pringsewu Beredar

Polisi Akan Klarifikasi

Kepolisian Resor Tanggamus menindaklanjuti terkait foto viral yang berisikan dua oknum pejabat di Pemkab Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pihaknya akan mengupayakan klarifikasi terlebih dahulu atas foto tersebut.

Klarifikasi, menurut dia, apakah terdapat unsur pidana terhadap peredaran foto itu. Terutama yang berkaitan dengan UU ITE. (tribunlampung.co.id/robertus didik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved