BKD Lampung Akan Rumahkan Tenaga Honorer Pemprov Lampung karena Terlalu Banyak
BKD Lampung Akan Rumahkan Tenaga Honorer Pemprov Lampung karena Terlalu Banyak
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jumlah tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Lampung saat ini mencapai 3.588 orang.
Diperkirakan sejak awal 2015 hingga 2019 jumlah tenaga honorer mengalami pertumbuhan sekitar 48,86 persen atau sekitar 1.300 orang selama 4 tahun.
Kabid Pengembangan Kepegawaian BKD Lampung Koharuddin mengatakan, sebanyak 3.588 tenaga honorer dinilai tidak sesuai dengan beban kerja, sehingga banyak yang menganggur.
Oleh karenanya, kata Koharuddin, penataan tenaga honorer tersebut harus dievaluasi dan ditata ulang.
"Tenaga honorer yang tidak efektif dalam melaksanakan tugas, dan tidak dipersiapkan anggaran, maka akan di rumahkan terlebih dahulu," kata Koharuddin, Rabu (23/10/2019).
Solusi merumahkan para tenaga honorer tersebut, kata Koharuddin, juga untuk melakukan penghematan anggaran, mengingat Pemprov Lampung saat ini memiliki beban anggaran Rp 1,7 triliun.
• Profil Komjen Idham Azis, Jadi Kapolri Gantikan Tito Karnavian, Pernah Lumpuhkan Teroris Dr Azahari
"Menyikapi jumlah tenaga kontrak tersebut, maka perlu dilakukan upaya yang tepat seperti melakukan verifikasi dan evaluasi untuk mewujudkan tenaga kontrak yang memiliki kecakapan dan komposisi yang ideal (sesuai kebutuhan) dengan tujuan untuk menekan jumlah tenaga kontrak dan untuk mengurangi beban anggaran,” jelas Koharuddin.
Koharuddin menjelaskan, pengangkatan harus disesuaikan dengan perencanaan dan kebutuhan di OPD masing-masing, serta harus berpedoman dengan DPA yang ada.
Sebab, lanjut Koharuddin, pengangkatan tenaga honorer ini harus mengacu pada perencanaan, kebutuhan, dan DPA yang tersedia, sehingga tidak terjadi tenaga honorer yang tidak digaji.
Kemudian, terus Koharuddin, teknis penataan yang dilakukan pemprov, salah satunya dilakukan sesuai SK pengangkatan tenaga honorer pada klausul kelima yaitu apabila masing-masing tenaga kontrak masih dibutuhkan, maka pengangkatan tenaga kontrak akan diperpanjang setiap tahun.
"Dibutuhkan ini berarti apabila masih ada tugas dan anggaran, maka dapat diperpanjang tetapi dengan dilakukan evaluasi, jika tidak, akan diputus kontraknya,” terang Koharuddin.
Pemprov, lanjut Koharuddin, juga telah melakukan rapat pembahasan dengan Tim Penilai Kinerja Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2019 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Provinsi Lampung.
Salah satu hasilnya, kata Koharuddin, adalah merumahkan atau memberhentikan tenaga kontrak karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan keterbatasan anggaran, termasuk di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung.
Menurut Koharuddin, tenaga honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung terlalu banyak.
Sebab, imbuh Koharuddin, tercatat jumlah tenaga honorer di DKP Lampung sebanyak 77 orang dan yang dianggarkan hanya 42 orang.
"Jadi yang 35 ini siapa yang mau bayar, kami juga tidak bisa anggarkan, anggaran dari mana kalau kami saja defisit," sebut Koharuddin.
Sebanyak 35 tenaga honorer yang dirasionalisasi tersebut, kata Koharuddin, masuk di April 2019 ketika anggaran sudah berjalan.
“Tenaga honorer tersebut masuk di April 2019, namun tidak dianggarkan pada tahun sebelumnya. Rencananya akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2019, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung sedang mengalami beban anggaran Rp1,7 triliun,” jelas Koharuddin.
Sehingga 35 tenaga honorer tersebut tidak bisa dibayar.
Apalagi, imbuh Koharuddin, di tahun anggaran 2019 terjadi defisit dan keharusan pemprov membayar Dana Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota.
"Jangankan untuk mengangkat honorer, tunjangan kinerja pegawai saja sudah dikurangi. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan anggaran dalam waktu cepat,” tambahnya.
Koharuddin juga mengungkapkan, dalam perekrutan tenaga honorer atas dasar usulan dinas terkait yang di usulkan melalui BKD untuk membantu.
Namun, Pemprov Lampung tetap akan mengambil keputusan untuk mengevaluasi para petugas honorer untuk diberhentikan.
"Kami sudah berikan surat edaran ke dinas-dinas, lakukan evaluasi terhadap honorer yang sudah ada, tenaga honorer tidak ada keharusan untuk diperpanjang terus," tandas Koharuddin.
35 Tenaga Honorer Tidak Digaji
Sebelumnya, sebanyak 35 pegawai tenaga harian lepas (PTHL) atau yang biasa disebut pegawai honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung, tidak menerima gaji sejak April 2019 lalu.
Para honorer terus berupaya meminta haknya karena selama bekerja 7 bulan di DKP Lampung dengan mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Surat Perintah Tugas (SPT) dinas.
"Kami, ada 35 orang sejak April sampai bulan ini (Oktober), belum pernah menerima gaji. Padahal kami sudah bekerja sesuai SK gubernur dan SPT dinas yang jelas," kata Julvaredy Pratama, honorer DKP kepada awak media, Selasa (22/10/2019).
Ia menerangkan, dirinya mulai bekerja sejak April 2019.
Setelah diterbitkannya SK Gubernur Lampung Nomor 800/245/VI.04/2019, ia mendapatkan Surat Perintah Tugas nomor 800/293/V.19-SET.1/2019, dan ditempatkan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
"Awal Oktober lalu, kami menghadap ke Plt Kepala Dinas untuk menanyakan hak kami. Jawabannya, tidak ada anggarannya. Malah beliau, menyuruh kami di rumah saja, atau cari kerjaan lain, karena tidak ada gaji di DKP," terangnya.
• Viral Murid Gambar Sekeluarga Bunuh Diri, Gurunya Tertawa Setelah Dengar Penjelasan Murid
Dia menjelaskan, selama ia bekerja di DKP sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, sesuai yang ada di Surat Perintah Tugas.
Di dalam surat keputusan Gubernur, tertulis bahwa masa berlaku SK tersebut terhitung 1 April 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
Dengan demikian, mereka memiliki kewajiban sekaligus hak mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan hingga Desember mendatang.
"Kalau (SK) bisa diperpanjang ya Alhamdulillah, tapi kalau tak bisa diperpanjang tak masalah. Yang penting bayar dulu gaji kami," katanya.
Hal senada dikatakan Fitri Eka Sugesti (33). Warga Jatimulyo, Lampung Selatan itu mengaku setiap hari pulang pergi dari rumahnya ke kantor guna menunaikan tugasnya sebagai pegawai honorer.
Biaya transportasi dan konsumsi, kata Fitri, setiap hari ia keluarkan selama tujuh bulan belakangan.
"Saya sudah keluar uang banyak selama tujuh bulan. Sudah mengorbankan tenaga, pikiran, dan banyak hal untuk bekerja," ungkap dia.
"Maka kami minta apa yang menjadi hak kami ditunaikan pula," imbuh dia.
Sementara itu, Nindy Deviana (26) juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung menunaikan kewajibannya menggaji para honorer.
"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan, artinya sudah siap menggaji. Jadi jangan lepas tangan," tutur Nindy.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Makmur Hidayat mengatakan secara tegas bahwa memang tidak ada anggaran untuk menggaji 35 honorer tersebut.
Meskipun para honorer itu telah diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) dan dipekerjakan di dinasnya sejak April 2019.
"Dinas kan hanya penerima (tenaga honorer). Kami dikasih orang, tapi anggarannya gak dikasih. Kami mau gimana, memang gak ada anggarannya untuk menggaji," terang Makmur via telepon.
Ia menjelaskan, para tenaga honorer tersebut masuk ke dinasnya berdasarkan SK Gubernur pada bulan April 2019.
Sementara, di bulan april itu APBD sedang berjalan, dan belum ada penganggaran sebelumnya.
"Awalnya kami biarkan mereka (honorer) tetap berada di DKP, karena berharap nanti bisa dianggarkan di APBD Perubahan," ucap nya.
Namun, jelasnya, ternyata itu tak bisa dianggarkan juga di APBDP karena ada efisiensi anggaran.
• Profil Sri Mulyani Perempuan Kelahiran Bandar Lampung yang Tetap Jadi Menkeu
Dengan demikian, DKP tidak dapat memberikan solusi mengenai gaji 35 honorer tersebut.
Sebab, jika tidak ada pos anggaran khusus untuk menggaji honorer, maka pihaknya tidak bisa dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil dana dari pos anggaran lainnya.
"Kami ini kan ketimpahan 35 orang honorer itu. Berat lah kalau kami harus nanggung gaji mereka kalau gak jelas anggarannya dari mana, dan gak ada pos anggarannya," kata dia.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)