Tribun Pringsewu
Anak Pembunuh Ayah Kandung di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara, Terungkap Motifnya Karena Ini
Dwi (31) tersangka pembacok ayah kandung hingga tewas terancam penjara selama 20 tahun.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dwi (31) tersangka pembacok ayah kandung hingga tewas terancam penjara selama 20 tahun.
Pasalnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran menyangkakan tersangka dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 353 (3) KUHP.
"Ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," ungkap Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis, 24 Oktober 2019.
Diketahui peristiwa keributan antara bapak dan anak di Kabupaten Pringsewu ini sangat memilukan.
Pasalnya mengakibatkan korban jiwa.
Ahmad Kasian (78) tewas di tangan putra bungsunya, Dwi (31) setelah mendapat sabetan sabit di bawah ketiak sebelah kiri.
Akibatnya, bapak dua anak tersebut meregang nyawa karena mendapat luka yang cukup dalam.
Diperkirakan luka tersebut tembus sampai ke paru-parunya.
Peristiwa ini terjadi di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Rabu, 23 Oktober 2019 sekira pukul 18.30 WIB.
• BREAKING NEWS - Tinggal Serumah, Dwi Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya
Atas kejadian itu, jasad korban dilarikan ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu untuk mendapatkan visum et repertum.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya langsung menangkap tersangka Dwi, atas peristiwa penganiayaan yang akibatkan korban jiwa tersebut.
Dwi digelandang ke Mapolsek Pagelaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kita amankan, kita lakukan pemeriksaan," ungkap Syafri saat ditemui di RSUD Pringsewu, Rabu malam.
Kuat dugaan motif yang melatar belakangi Dwi (31) nekat membacok ayahnya, Ahmad Kasian (78) pakai sabit lantaran masalah ekonomi.
• BREAKING NEWS - Kakek di Pringsewu Tewas Bersimbah Darah di Tangan Putra Bungsunya
Kepala Pekon Bumi Ratu Ismali mengungkapkan sebelum kejadian, Rabu siang, pelaku Dwi sempat mengurus izin usaha ternak di kantor desa.