Tribun Tanggamus

Belum Bayar Pajak, Pencairan Dana Desa 15 Pekon di Tanggamus Terancam Ditunda

Belum Bayar Pajak, Pencairan Dana Desa 15 Pekon di Tanggamus Terancam Ditunda.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Edunews.id
Ilustrasi - Belum Bayar Pajak, Pencairan Dana Desa 15 Pekon di Tanggamus Terancam Ditunda. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Sebanyak 15 pekon di Tanggamus terancam mengalami penundaan pencarian dana desa tahap III Tahun 2019, karena belum membayar pajak atas anggaran dana desa.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah mengungkapkan, hal itu berdasarkan evaluasi terhadap 299 pekon.

"Hasil pemeriksaan kami, ada 15 pekon menunggak pajak, maka akan tertunda pencarian dana desanya untuk tahap III (2019)," kata Gustam Apriansyah mewakili Inspektur Tanggamus Ernalia, Kamis, 24 Oktober 2019 .

Gustam Apriansyah menjelaskan, evaluasi yang dilakukan atas realisasi dana desa dari pencarian tahap I dan II 2019.

Ke-15 pekon itu tersebar di Kecamatan Gunung Alip, Kota Agung, Limau, Wonosobo, Bandar Negeri Semong, Talang Padang, Tanggamus.

Setiap pekon, kata Gustam Apriansyah, penerima dana desa memang diwajibkan bayar pajak atas penggunaan dana tersebut.

Heboh, Warga Jatiagung Temukan Mayat Anonim Berjenis Kelamin Perempuan, Begini Kondisinya

Pembayarannya, lanjut Gustam Apriansyah, dilakukan saat dana mulai digunakan, waktunya satu kali 24 jam atau maksimal tujuh hari jika lokasinya jauh dari bank.

Dengan begitu, terus Gustam Apriansyah, minimal pekon sudah membayar pajak saat pertengahan tahun.

Sebab, imbuh Gustam Apriansyah, saat itu rata-rata pekon sudah menerima dana desa dari pencarian tahap I.

Pencairan tahap II, kata Gustam Apriansyah, juga sudah terlewati dan akan masuk tahap III.

"Pekon sudah tahu kewajiban harus membayar pajak dan kami sudah beritahukan supaya bayar pajak," tegas Gustam Apriansyah.

Besaran pajak tiap pekon, kata Gustam Apriansyah, bervariasi antara Rp 10 juta sampai Rp 40 juta, tergantung nilai belanja yang kena pajak.

Jenis belanjanya, lanjut Gustam Apriansyah, antara lain belanja material bangunan, penghasilan tetap (siltap), belanja gaji aparatur pekon, belanja barang dan jasa.

"Kami masih menunggu kesediaan ke-15 pekon agar bayar pajak dan serahkan bukti pembayaran pajaknya ke Inspektorat," ucap Gustam Apriansyah.

"Karena, jika tidak membayar pajak juga, maka direkomendasikan agar pencairan tahap III dana desa ditunda," ancam Gustam Apriansyah.

Pilkakam di Lampung Tengah Tak Boleh Pakai Uang, Ini Penjelasan Dinas PMK Lamteng

Inspektorat pun, sambung Gustam Apriansyah, akan mengirimkan surat ke Badan Pengelola Keuangan Daerah Tanggamus, ditembuskan pula ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus, agar tidak mencairkan dana desa tahap III bagi 15 pekon penunggak pajak.

Gustam Apriansyah menambahkan, sejauh ini temuan Inspektorat hanya mengenai tunggakan pajak.

"Sedangkan terkait hasil pekerjaan yang kurang belum ada (laporan) karena masih ada kesempatan untuk perbaiki sampai adanya Laporan Pertanggunganjawaban Dana Desa 2019," tandas Gustam Apriansyah. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved