Tribun Metro
Operasi Zebra Krakatau, 93 Tilang Diberikan kepada Pelanggar Lantas
Petugas Satlantas Polres Metro memberikan 93 surat tilang kepada pengendara yang melanggar pada hari pertama Operasi Zebra Krakatau 2019 .
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Operasi Zebra Krakatau, 93 Tilang Diberikan kepada Pelanggar Lantas
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Petugas Satlantas Polres Metro memberikan 93 surat tilang kepada pengendara yang melanggar pada hari pertama Operasi Zebra Krakatau 2019 .
Mewakili Kapolres, Kasat Lantas Ajun Komisaris Muliawati Nurtya Kusnadi mengatakan, selama hari pertama razia sedikitnya terdapat 93 surat tilang yang telah dikeluarkan polisi terhadap pengendara yang melanggar.
• Langgar Kawasan Tertib Lalu Lintas, 80 Pengendara Disanksi Tilang
"Rabu kemarin sekitar pukul 09.30 WIB, merupakan kegiatan pertama Satlantas Polres Metro dalam melaksanakan tugas Operasi Zebra. Kita operasi di Jalan Jendral Sudirman Metro Pusat dengan personel 14 orang," terangnya kepada awak media, Kamis (24/10).
Ia menjelaskan, pihaknya memberikan sebanyak 93 lembar surat tilang, mulai dari STNK, SIM dan kendaraan. Dengan rincian STNK sebanyak 54 Lembar, SIM 29 Lembar dan kendaraan R2 sebanyak 10 Unit.
• Polisi Ini Berani Razia Mertua Sendiri saat Operasi Patuh 2019
"Kami akan terus melaksanakan tugas baik siang, sore maupun malam hari, agar bisa menekan angka kecelakaan lalulintas dan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas," imbuhnya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat melengkapi kendaraan sebelum berkendara. Ia juga menjelaskan bahwa Operasi Zebra Krakatau 2019 tersebut berlangsung selama 14 Hari. Mulai tanggal 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019.
"Jadi kepada seluruh masyarakat Kota Metro, kami mengimbau jadilah pelopor keselamatan, lengkapi surat-surat kendaraan dan pastikan mematuhi perturan lalulintas," tuntasnya.(dra)