Tribun Metro
Langgar Kawasan Tertib Lalu Lintas, 80 Pengendara Disanksi Tilang
Sebanyak 80 pengendara roda dua dan empat mendapat sanksi tilang karena melanggar saat melintasi Kawasan Tertib Lalu lintas
Langgar Kawasan Tertib Lalu Lintas, 80 Pengendara Disanksi Tilang
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Sebanyak 80 pengendara roda dua dan empat mendapat sanksi tilang karena melanggar saat melintasi Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) Kota Metro, Rabu (9/10).
Mewakili Kasat Lantas, KBO Satlantas Polres Metro Iptu Irwan Effendi menjelaskan, puluhan pelanggar kendaraan bermotor terjaring saat pihaknya menggelar razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
"Ini operasi rutin KKYD untuk mengantisipasi kejadian curanmor di Metro. Jadi dengan adanya operasi ini diharapkan pelaku curanmor dapat berpikir ulang untuk melakukan aksinya di sini," bebernya.
• Polisi Ini Berani Razia Mertua Sendiri saat Operasi Patuh 2019
Dari operasi tersebut, pihaknya mendapat puluhan pelanggar yang didominasi tidak melengkapi surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Sehingga pihaknya melakukan tindakan tilang.
"Mayoritas surat menyurat kendaraan. Ada juga tidak mengenakan helm bagi motor serta memasang safety belt bagi mobil. Selain itu yang menggunakan aksesoris tambahan seperti lampu tembak atau strobo," jelasnya.
Operasi rutin dilaksanakan selama dua jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan menerjunkan 20 personel Satlantas Polres Metro sebagai upaya preventif terjadinya curanmor. Target adalah mencegah terjadinya curanmor di wilayah hukum Polres Metro.
"Total ada 80 kendaraan roda dua dan roda empat yang mendapat tilang. Razia kita lakukan serempak di tiga titik. Itu di Jalan Jend Sudirman dua titik, dan Jalan Ade Irma Suryani satu titik. Pelanggaran lalulintas di metro ini masih sangat tinggi, terutama pengendara sepeda motor," bebernya.
• Pengendara Honda Jazz Melawan saat Razia Polisi, Berakhir Tewas Ditembak Petugas di Depan Polres
Pratama, salah satu pengendara yang terjaring razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) mengaku terburu-buru hingga lupa membawa surat menyurat kendaraannya.
"Iya saya tadi buru-buru mau berangkat. Jadi lupa. Biasanya sih bawa STNK. Cuma ini lupa, buru-buru itu. Jadi yah ketinggalan di rumah. Tahu itu melanggar. Lupa saja tadi itu," beber Pratama, kepada awak media.
KBO Satlantas Polres Metro Iptu Irwan Effendi mengimbau, agar masyarakat dapat melengkapi dan mengecek kendaraannya sebelum melakukan perjalanan. "Kami minta seluruh pengendara roda dua maupun roda empat agar melengkapi surat-surat kendaraannya. Karena itu penting," bebernya.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat selalu mendahulukan keamanan dalam berkendara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Safety first itu yang paling utama," tuntasnya.(dra)
DPRD Metro Apresiasi Pengabdian Wali Kota Pairin |
![]() |
---|
Rampas Motor Incaran, Bandit Curas Asal Lamtim Dijaring di Tubaba |
![]() |
---|
Musrenbang Virtual, Pairin Minta Belanja Pembangunan Dioptimalkan |
![]() |
---|
Uji Swab 26 Desember, Wanita 21 Tahun Asal Metro Pusat Positif Covid |
![]() |
---|
Pasien Positif Covid-19 Kota Metro Bertambah Empat |
![]() |
---|