Lolos PNS Sejak 2014, Guru Honorer Ini Tak Kunjung Diangkat, Namanya Hilang Saat Proses Pemberkasan
Sugianti (43) guru honorer SMPN 84 Koja, Jakarta Utara yang tak kunjung diangkat jadi PNS meski telah lulus seleksi dari 2014 merasa diintimidasi
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Lulus PNS Sejak 2014, Guru Honor Tak Kunjung Diangkat, Namanya Hilang Saat Proses Pemberkasan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sugianti (43) guru honorer SMPN 84 Koja, Jakarta Utara yang tak kunjung diangkat jadi PNS meski telah lulus seleksi dari 2014 merasa diintimidasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Intimidasi itu didapatkan Sugianti ketika ia menggugat Dinas Pendidikan ke PTUN mengenai penggugurannya sebagai calon PNS di akhir tahun 2016.
"Mulai dari intimidasi Kepala Sekolah yang menghendaki saya keluar dari SMPN 84 karena dianggap melawan atasan," kata Sugianti saat dikonfirmasi Kompas.com Jumat (25/10/2019).
Perintah untuk meninggalkan sekolah tersebut ditolak oleh Sugianti.
Terlebih tidak ada surat pemberhentian resmi yang diterbitkan sekolah untuk mendepak dirinya.
Karena menolak berhenti mengajar, Sugianti tidak diberi jam pelajaran oleh pihak sekolah.
Namun agar tidak terkena sanksi disiplin, Sugianti tetap hadir ke sekolah meski hanya duduk-duduk di kantor.
"Honor saya itu juga sempat mereka tahan. Kurang lebih 4 bulan Dinas Pendidikan tidak membayar gaji saya dari awal tahun 2017," tutur Sugianti.
• Pemprov Lampung Kaji Ulang Status 3.588 Honorer
• BKD Lampung Akan Rumahkan Tenaga Honorer Pemprov Lampung karena Terlalu Banyak
Seluruh perlakuan itu didapatkan Sugianti karena menolak mencabut laporannya di PTUN tersebut.
Meski begitu Sugianti mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya kembali. Ia pun bersurat ke Ombudsman, Komnas HAM, hingga DPR RI.
"Ombudsman waktu itu memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan mereka meminta sampai proses hukum ini selesai mereka diharapkan untuk memberikan hak saya sebagai guru," ucap dia.
Setelah panggilan dari Ombudsman, Dinas Pendidikan DKI membayarkan honor Sugianti yang sempat mereka tahan.
Namun honor yang dibayarkan hanya dari bulan Februari hingga Mei 2017.
Sugianti mengatakan, Dinas Pendidikan menolak membayar gajinya di bulan Januari karena dirinya dianggap tak bekerja karena di bulan itu.
Pada bulan Januari Sugianti memang mengaku sempat tidak datang ke sekolah kurang lebih dua minggu untuk menjalani persidangan di PTUN Jakarta.
Lulus Sejak 2014
Sugianti (43), guru honorer yang lulus PNS sejak 2014 namun tak kunjung diangkat sampai sekarang, akan menggugat perdata sejumlah pihak.
Pihak-pihak itu yang dimaksud yakni Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Gugatan itu dilakukan karena pihak-pihak tergugat dianggap mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan proses pengangkatan Sugianti harus dilanjutkan.
Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, sebelumnya mereka telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak-pihak tersebut.
"Akan tetapi somasi itu tidak ada satupun yang dijawab oleh mereka. Nah sehingga saya menilai tidak ada itikad baik dari Pemda DKI maupun BKN untuk menyelesaikan permasalahan ibu Sugianti ini," kata Pitra ditemui di kantornya Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/10/2019).
Pitra menilai, belum diangkatnya Sugianti sebagai PNS adalah penghinaan terhadap keadilan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tidak adanya itikad baik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait tersebut menjadi dasar akan dilayangkannya gugatan perdata pada Senin (28/10/2019) depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tapi kita berharap, sampai Senin depan ibu Sugianti sudah bisa diangkat jadi PNS," tutur Pitra.
Adapun Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai PNS pada Februari 2014 lalu.
Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke BKD setahun setelahnya.
Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti.
Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS.
Putusan itu ingkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul sejak-2014-lulus-jadi-pns-tapi-tak-juga-diangkat-guru-honorer-tempuh dan cerita-guru-honorer-gugat-dinas-pendidikan-ke-ptun-diminta-berhenti-dan