BKD Lampung Akan Rumahkan Tenaga Honorer Pemprov Lampung karena Terlalu Banyak
BKD Lampung Akan Rumahkan Tenaga Honorer Pemprov Lampung karena Terlalu Banyak
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jumlah tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Lampung saat ini mencapai 3.588 orang.
Diperkirakan sejak awal 2015 hingga 2019 jumlah tenaga honorer mengalami pertumbuhan sekitar 48,86 persen atau sekitar 1.300 orang selama 4 tahun.
Kabid Pengembangan Kepegawaian BKD Lampung Koharuddin mengatakan, sebanyak 3.588 tenaga honorer dinilai tidak sesuai dengan beban kerja, sehingga banyak yang menganggur.
Oleh karenanya, kata Koharuddin, penataan tenaga honorer tersebut harus dievaluasi dan ditata ulang.
"Tenaga honorer yang tidak efektif dalam melaksanakan tugas, dan tidak dipersiapkan anggaran, maka akan di rumahkan terlebih dahulu," kata Koharuddin, Rabu (23/10/2019).
Solusi merumahkan para tenaga honorer tersebut, kata Koharuddin, juga untuk melakukan penghematan anggaran, mengingat Pemprov Lampung saat ini memiliki beban anggaran Rp 1,7 triliun.
• Profil Komjen Idham Azis, Jadi Kapolri Gantikan Tito Karnavian, Pernah Lumpuhkan Teroris Dr Azahari
"Menyikapi jumlah tenaga kontrak tersebut, maka perlu dilakukan upaya yang tepat seperti melakukan verifikasi dan evaluasi untuk mewujudkan tenaga kontrak yang memiliki kecakapan dan komposisi yang ideal (sesuai kebutuhan) dengan tujuan untuk menekan jumlah tenaga kontrak dan untuk mengurangi beban anggaran,” jelas Koharuddin.
Koharuddin menjelaskan, pengangkatan harus disesuaikan dengan perencanaan dan kebutuhan di OPD masing-masing, serta harus berpedoman dengan DPA yang ada.
Sebab, lanjut Koharuddin, pengangkatan tenaga honorer ini harus mengacu pada perencanaan, kebutuhan, dan DPA yang tersedia, sehingga tidak terjadi tenaga honorer yang tidak digaji.
Kemudian, terus Koharuddin, teknis penataan yang dilakukan pemprov, salah satunya dilakukan sesuai SK pengangkatan tenaga honorer pada klausul kelima yaitu apabila masing-masing tenaga kontrak masih dibutuhkan, maka pengangkatan tenaga kontrak akan diperpanjang setiap tahun.
"Dibutuhkan ini berarti apabila masih ada tugas dan anggaran, maka dapat diperpanjang tetapi dengan dilakukan evaluasi, jika tidak, akan diputus kontraknya,” terang Koharuddin.
Pemprov, lanjut Koharuddin, juga telah melakukan rapat pembahasan dengan Tim Penilai Kinerja Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2019 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Provinsi Lampung.
Salah satu hasilnya, kata Koharuddin, adalah merumahkan atau memberhentikan tenaga kontrak karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan keterbatasan anggaran, termasuk di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung.
Menurut Koharuddin, tenaga honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung terlalu banyak.
Sebab, imbuh Koharuddin, tercatat jumlah tenaga honorer di DKP Lampung sebanyak 77 orang dan yang dianggarkan hanya 42 orang.