BKD Lampung Akan Rumahkan Tenaga Honorer Pemprov Lampung karena Terlalu Banyak

BKD Lampung Akan Rumahkan Tenaga Honorer Pemprov Lampung karena Terlalu Banyak

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
BKD Lampung Akan Rumahkan Tenaga Honorer Pemprov Lampung karena Terlalu Banyak 

"Jadi yang 35 ini siapa yang mau bayar, kami juga tidak bisa anggarkan, anggaran dari mana kalau kami saja defisit," sebut Koharuddin.

Sebanyak 35 tenaga honorer yang dirasionalisasi tersebut, kata Koharuddin, masuk di April 2019 ketika anggaran sudah berjalan.

“Tenaga honorer tersebut masuk di April 2019, namun tidak dianggarkan pada tahun sebelumnya. Rencananya akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2019, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung sedang mengalami beban anggaran Rp1,7 triliun,” jelas Koharuddin.

Sehingga 35 tenaga honorer tersebut tidak bisa dibayar.

Apalagi, imbuh Koharuddin, di tahun anggaran 2019 terjadi defisit dan keharusan pemprov membayar Dana Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota.

"Jangankan untuk mengangkat honorer, tunjangan kinerja pegawai saja sudah dikurangi. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan anggaran dalam waktu cepat,” tambahnya.

Koharuddin juga mengungkapkan, dalam perekrutan tenaga honorer atas dasar usulan dinas terkait yang di usulkan melalui BKD untuk membantu.

Namun, Pemprov Lampung tetap akan mengambil keputusan untuk mengevaluasi para petugas honorer untuk diberhentikan.

"Kami sudah berikan surat edaran ke dinas-dinas, lakukan evaluasi terhadap honorer yang sudah ada, tenaga honorer tidak ada keharusan untuk diperpanjang terus," tandas Koharuddin.

35 Tenaga Honorer Tidak Digaji

Sebelumnya, sebanyak 35 pegawai tenaga harian lepas (PTHL) atau yang biasa disebut pegawai honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung, tidak menerima gaji sejak April 2019 lalu.

Para honorer terus berupaya meminta haknya karena selama bekerja 7 bulan di DKP Lampung dengan mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Surat Perintah Tugas (SPT) dinas.

"Kami, ada 35 orang sejak April sampai bulan ini (Oktober), belum pernah menerima gaji. Padahal kami sudah bekerja sesuai SK gubernur dan SPT dinas yang jelas," kata Julvaredy Pratama, honorer DKP kepada awak media, Selasa (22/10/2019).

Ia menerangkan, dirinya mulai bekerja sejak April 2019.

Setelah diterbitkannya SK Gubernur Lampung Nomor 800/245/VI.04/2019, ia mendapatkan Surat Perintah Tugas nomor 800/293/V.19-SET.1/2019, dan ditempatkan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved